Intisari-Online.com – Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, akhirnya ditetapkan oleh tim khusus bentukan Kapolri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kasus pembunuhan Brigadir J pertama kali diungkap oleh pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E dirumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Disebutkan di awal oleh polisi, bahwa kejadian tersebut bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Namun, dalam keterangan terbaru yang dimuat pada Kompas.com , Rabu (10/8/2022), ternyata justru Ferdy Sambo yang berperan merancang skenario baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
Dalam kesempatan lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Sambo.
Fakta yang sesungguhnya adalah Sambo menyuruh Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Lalu, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumahnya agar seolah terjadi baku tembak.
Atas perbuatannya tersebut saat ini Ferdy Sambo ditempatkan di sel khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.
Namun, tidak hanya Ferdy Sambo, sebanyak 10 mantan pejabat Polri kini juga menempati tempat khusus di Mako Brimob Polri, karena diduga kuat merekayasa kasus kematian Brigadir J.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR