Find Us On Social Media :

Brigjen Benny Ali Dicopot dari Karo Provos 'Menyusul' Ferdy Sambo, Berikut Perbedaan dan Masing-masing Tugas Provos dan Propam Polri

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:47 WIB

Ferdy Sambo dicopot dari Kadiv Propam

Intisari-Online.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Hal itu tertuang dalam telegram rahasia (TR) bernomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022.

Kebijakan itu dikeluarkan Kapolri agar pengusutan dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bisa lebih fokus dan objektif. 

Sementara itu, masih terkait dengan kasus ini Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali meminta maaf atas intimidasi yang dilakukan pihaknya terhadap dua wartawan yang tengah mewawancarai petugas kebersihan di lingkungan rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kamis, 14 Juli 2022.

Brigjen Benny Ali diketahui merupakan bawahan dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan kini dicopot dari Kepala Biro (Karo) Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Benny dimutasi menjadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Provos dan Propam adalah dua jabatan di kepolisian yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Apa saja tugas di antaranya?

Dilansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id, Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk divisi yang bertanggung jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.

Divisi Propam Polri merupakan salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar atau Mabes yang berada di bawah Kapolri.