Penulis
Intisari-Online.com -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Hal itu tertuang dalam telegram rahasia (TR) bernomor ST/1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Kebijakan itu dikeluarkan Kapolri agar pengusutan dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bisa lebih fokus dan objektif.
Sementara itu, masih terkait dengan kasus iniKepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali meminta maaf atas intimidasi yang dilakukan pihaknya terhadap dua wartawan yang tengah mewawancarai petugas kebersihan di lingkungan rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kamis, 14 Juli 2022.
Brigjen Benny Alidiketahui merupakan bawahan dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan kini dicopot dari Kepala Biro (Karo) Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Benny dimutasi menjadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Provos dan Propam adalah dua jabatan di kepolisian yang memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
Apa saja tugas di antaranya?
Dilansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id, Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk divisi yang bertanggung jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.
Divisi Propam Polri merupakan salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar atau Mabes yang berada di bawah Kapolri.
Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Selain itu, Propam juga menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota atau pegawai negeri sipil (PNS) Polri.
Tiga bidang fungsi Propam Polri Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari tiga bidang fungsi dalam bentuk sub-organisasi yang disebut biro, yakni Biro Paminal, Biro Wabprof, dan Biro Provos.
Divisi Propam Polri dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut:
1. Perumusan atau pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.
2. Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.
3. Pemberian dukungan (backup) dalam bentuk, baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
4. Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran atau pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi Propam.
5. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.
6. Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan atau laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota atau PNS Polri, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan atau pengendalian terhadap penanganan pengaduan atau laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.
(*)