Penulis
Intisari-online.com - Kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir, dan kini fakta demi fakta mulai terungkap.
Menurut laporan terbaru, yang dikutip dari KompasTV, Ferdy Sambo akhirnya buka suara terkait rencana pembunuhan yang dia lakukan.
Menurut tim penyidik dari tim khusus Bareskrim Polri, menyebutkan ada fakta baru dalam kasus pembunuhan berencna Brigadir J.
Menurutnya, fakta baru tersebut berkaitan dengan rencana pembunuhan Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo sejak lama.
Rencana pembunuhan Brigadir J ternyata sudah direncanakan sejak lama, saat Ferdy Sambo berada di Magelang, Jawa Tengah.
Fakta baru ini ditemukan setelah pemeriksaan perdana Ferdy Sambo, sebagai tersangka, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8).
Menurut, Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskirm Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, Ferdy Sambo mengakui niat pembunuhan itu.
Ia telah merancangnya, sejak keluarganya masih berada di Magelang.
Rencana pembunuhan itu nekat dibuat Ferdy Sambo, setelah mendapat laporan dri istrinya Putri Candrawathi, bahwa ia mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga. Dilakukan oleh almarhum Brigadir J.
Atas laporan tersebut, kemudian Ferdy Sambo marah besar dan emosi, kemudian memanggil tersangka RR dan RE untuk merencanakan pembunuhan.
Namun, polisi menekankan bahwa motif ini baru berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo saja, ketika dimintai keterangan sat proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS, untuk nanti menjadi jelas, dalam persidangan akan dibuka semuanya," kata Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Sambo, merencanakan pembunuhan tersebut dengan memanggil anak buahnya, Bharada E, dan Bripka RR.
Kemudian, melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Bharada E mengakui pembunuhan tersebut dilakukan atas perintah atasannya.
Bharda E mengaku takut sehingga harus melakukan pembunuhan tersebut, karena terancam akan ditembak Ferdy Sambo jika tidak melakukan perintahnya.
Lokasi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan tersebut dilakukan pada tanggal 8 Juli, setelah rombongan istri Ferdy Sambo dan para ajudan tiba di rumah pribadi, melalui perjalanan darat dari Magelang, Jawa Tengah.
Setelah rombongan melakukan tes PCR, istri Ferdy Sambo dan para ajudan termasuk Baharada E dan Bripka RR menuju rumah dinas di komplek Polri.
Kemudian, disana terjadilah penembakan terhadap Brigadir J.
Bharada E mengaku melakukan penembakan setelah dipaksa memenuhi perintah atasannya, kemudian melakukan penembakan pada Brigadir J berkali-kali.
Atas perbuatannya, kini Ferdy Sambo, Bhararada E dan Bripka RR, dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasa 55 juncto pasal 56 KUHP, seluruh tersangka terancam hukuman mati.