Find Us On Social Media :

Dibongkar Langsung oleh Mantan Algojo, Inilah Urutan Hukuman Mati yang Terancam Dijalani Irjen Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Ini Jika Tak Mati dalam Satu Menit

By Ade S, Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:35 WIB

Urutan eksekusi mati yang terancam dijalani oleh Ferdy Sambo

Intisari-Online.com - Inilah urutan hukuman mati yang terancam dijalani oleh Irjen Ferdy Sambo dibongkar langsung oleh salah seorang mantan algojo di Nusakambangan.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari penempatan di ruang isolasi hingga akhirnya dieksekusi.

Sang algojo juga mengungkapkan bahwa narapidana yang dieksekusi harus mati dalam waktu kurang dari satu menit.

Jika ketentuan tersebut tidak tercapai, maka sebuah tindakan yang terhitung brutal bakal dilakukan.

Seperti diketahui bersama, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

Hal itu terjadi usai dirinya menjadi dalang pembunuhan Brigadir J yang tak lain merupakan ajudannya sendiri.

Sambo diduga memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Birgadir J.

Tak cukup sampai di situ, Sambo juga diduga menyusun skenario untuk merekayasa pembunuhan tersebut menjadi aksi saling tembak.

Bahkan, sang istri, Putri Candrawathi, diduga masuk ke dalam skenario tersebut dengan dalih sebagai korban pelecehan dari Brigadir J.

Sambo sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022), sebulan setelah kasus kematian Brigadir J.

Pengumuan dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferesi pers di Mabes Polri.

Dalam keterangannya, Sigit menyatakan bahwa Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).