Dibongkar Langsung oleh Mantan Algojo, Inilah Urutan Hukuman Mati yang Terancam Dijalani Irjen Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Ini Jika Tak Mati dalam Satu Menit

Ade S

Penulis

Inilah tahapan hukuman mati yang terancam dijalani oleh Irjen Ferdy Sambo jika terbukti menjadi dalam pembunuhan Brigadir J.

Intisari-Online.com - Inilah urutan hukuman mati yang terancam dijalani oleh Irjen Ferdy Sambo dibongkar langsung oleh salah seorang mantan algojo di Nusakambangan.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari penempatan di ruang isolasi hingga akhirnya dieksekusi.

Sang algojo juga mengungkapkan bahwa narapidana yang dieksekusi harus mati dalam waktu kurang dari satu menit.

Jika ketentuan tersebut tidak tercapai, maka sebuah tindakan yang terhitung brutal bakal dilakukan.

Seperti diketahui bersama, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

Hal itu terjadi usai dirinya menjadi dalang pembunuhan Brigadir J yang tak lain merupakan ajudannya sendiri.

Sambo diduga memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Birgadir J.

Tak cukup sampai di situ, Sambo juga diduga menyusun skenario untuk merekayasa pembunuhan tersebut menjadi aksi saling tembak.

Bahkan, sang istri, Putri Candrawathi, diduga masuk ke dalam skenario tersebut dengan dalih sebagai korban pelecehan dari Brigadir J.

Sambo sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022), sebulan setelah kasus kematian Brigadir J.

Pengumuan dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferesi pers di Mabes Polri.

Dalam keterangannya, Sigit menyatakan bahwa Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yosua) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," tutur Sigit, Selasa (9/8/2022).

Atas dasar itulah Sambo kemudian disangkakan pasal pembunuhan berebcnaa seperti yang tercantum dalamPasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan pengenaan pasal tersebut, maka Sambo terancama hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Jika kelak benar-benar terbukti sebagai dalam pembunuhan Brigadir J dan dijatuhi hukuman mati, maka Sambo bakal menjalani urutan hukuman mati yang berlaku di Nusakambangan.

Beberapa terpidana mati yang diketahui dieksekusi di sana adalah bandar narkoba Freddy Budiman serta trio pelaku bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas.

Tidak disebutkan secara spesifik di mana setiap terpidana mati tersebut dieksekusi.

Namun, setidaknya ada tua lokasi eksekusi yang umum digunakan, yaitu Lembah Nirbaya dan lapangan tembak belakang Pos Kepolisian Sektor Nusakambangan.

Belakangan, disebutkan bahwa eksekusi terpidana mati kini memiliki ruang tersendiri yang dilengkapi dengan ruang isolasi.

Selain itu, ruangan tersebut juga sudah teruji kedap suara, sehingga suara tembakan regu eksekutor tidak akan terdengar sampai ke luar ruangan.

Urutan

Terdapat beberapa tahapan yang harus dijalani oleh terpidana mati saat tanggal eksekusi dirinya sudah ditentukan.

Hal yang paling pertama dilakukan adalah menempatkan terpidana mati di sebuah ruang isolasi.

Sebelum itu, mereka biasanya diminta untuk menentukan tiga permintaan terakhir sebelum diri mereka dieksekusi.

Ketika hari eksekusi tiba, terpidana mati ini akan dihadapkan dengan para regu tembak.

Mata para terpidana mati ini akan ditutup sejak keluar dari ruang isolasi sampai saat eksekusi dilakukan.

Menurut kesaksian seorang mantan algojo, jumlah eksekutor adalah 10 orang, mereka berasal dari Korps Brimob Polri.

Para eksekutor ini akan berdiri pada jarak beragam, mulai dari 5 meter, 10 meter, hingga 15 meter.

Dari 10 orang eksekutor, hanya tiga orang yang senapannya diisi dengan peluru tajam.

“Mereka tidak tahu mana yang (senjatanya) berisi (peluru). Diacak juga (senjatanya) supaya mereka tidak merasa terbebani,” ucap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar, I Putu Murdiana, seperti dilansir Kompas.Id, 18 Desember 2021.

Setelah eksekusi dilakukan, maka dokter akan memeriksa keadaan napi yang diharuskan mati dalam waktu kurang dari satu menit.

Jika sampai hal tersebut tidak terjadi, maka sebuah langkah yang terdengar sadis akan dilakukan.

Terpidana mati akan ditembak kembali, namun kali akan diarahkan langsung ke kepala, tepat di atas telinga.

Salah satu hal yang kerap diingat oleh mantan algojo tersebut adalah saat para terpidana mati menangis tanpa henti jelang hari eksekusi.

Terbayang rasa takut dan tegangnya.

Baca Juga: Pantas Tak Gentar Walau Mendapat Tekanan Karena Blak-Blakan Bongkar Kasus Brigadir J, Deolipa Yumara Justru Marah Sampai Ungkap Hal Ini Saat Diminta Mundur Sebagai Pengacara Bharada E

Temukan sisi inspiratif Indonesia dengan mengungkap kembali kejeniusan Nusantara melalui topik histori, biografi dan tradisi yang hadir setiap bulannya melalui majalah IntisariCara berlangganan via https://bit.ly/MajalahIntisari

Artikel Terkait