Intisari-Online.com-Sudah terdapat empat tersangka dalamkasus polisi tembak polisiyang mengakibatkan terbunuhnyaBrigadir J.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamananMahfud MDmenyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada polisi dan kejaksaan.
Konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang hingga saat ini belum diumumkan Polri.
“Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya,” ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022), mengutip dariKompas.com.
Secara spesifik Mahfud menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini termasuk ‘sensitif’.
Sementara ituKepalaKabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran empat tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komjen Agus menyampaikan bahwa skenario penembakan Brigadir J dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Agus di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Publik lantas mengaitkan Ferdy Sambo dengan kasus KM 50 yangmenewaskan enam laskar FPI (Front Pembela Islam) pada akhir Desember 2020 silam diTol Jakarta-Cikampek.
Pada kasus KM 50, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam menangani kasus tersebut.
Ferdy Sambo mengerahkan sebanyak 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap fakta dari perkara tersebut.
Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat korban meninggal dunia.
Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman dengan alasan menembak untuk membela diri.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, beredar video lawas berisi pernyataan Ferdy Sambo di media sosial.
Dalam video, Sambo berbicara soal tanggung jawab pimpinan terhadap pelanggaran anggotanya.
" Makanya kemudian pimpinan menyampaikan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota maka 2 tingkat pimpinan di atasnya harus bertanggung jawab," kata Sambo dalam video tersebut.
Banyak warganet menyebut jika pernyataan mantan Kadiv Propam itu seakan melukiskan nasibnya sendiri.
(*)