Intisari-Online.com - Sudah terdapat empat tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan terbunuhnya Brigadir J.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyerahkan konstruksi hukum dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, kepada polisi dan kejaksaan.
Konstruksi hukum itu juga menyangkut soal motif pembunuhan Brigadir J, yang hingga saat ini belum diumumkan Polri.
“Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya,” ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022), mengutip dari Kompas.com.
Secara spesifik Mahfud menyebutkan bahwa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini termasuk ‘sensitif’.
Sementara itu Kepala Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran empat tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komjen Agus menyampaikan bahwa skenario penembakan Brigadir J dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Agus di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Publik lantas mengaitkan Ferdy Sambo dengan kasus KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI (Front Pembela Islam) pada akhir Desember 2020 silam di Tol Jakarta-Cikampek.
Pada kasus KM 50, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam menangani kasus tersebut.
Ferdy Sambo mengerahkan sebanyak 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap fakta dari perkara tersebut.
Kasus KM 50 berakhir dengan sidang putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa bebas, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR