Intisari-Online.com - Sidang kedua BPUPKI membahas tentang apa saja?
Setelah sidang pertama BPUPKI berakhir pada 1 Juni 1945 dan disetujui Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, selanjutnya diselenggarakan sidang kedua BPUPKI.
Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945.
Tempat sidang kedua BPUPKI masih di tempat yang sebelumnya digunakan untuk menghelat sidang pertama, yakni di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), Jakarta Pusat.
Sidang kedua BPUPKI dibuka dengan laporan dari Soekarno, selaku ketua Panitia Kecil yang dibentuk pada sidang pertama.
Setidaknya Soekarno melaporkan dua hal penting, yaitu hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI dan usaha mencari jalan tengah atas perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan nasionalis.
Dalam pidatonya, Soekarno juga membacakan Piagam Jakarta, pembukaan hukum dasar negara yang dirumuskan Panitia Sembilan dan disetujui panitia kecil.
Inilah yang dibahas dalam sidang kedua BPUPKI dan bagaimana hasilnya.
Sidang kedua BPUPKI membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, serta pendidikan.
Setelah pidato laporan Soekarno, kemudian dilanjutkan dengan sidang kedua BPUPKI, di mana dalam sidang ini dibentuk 3 panitia kecil berdasarkan pembahasan sidang, di antaranya:
Baca Juga: Sidang Pertama BPUPKI Membahas tentang Dasar Negara, Seperti Apa Hasilnya?
Baca Juga: 7 Peninggalan Kerajaan Islam di Jawa yang Harus Anda Tahu, Apa Saja?
Secara umum, tiga hal yang dikerjakan oleh panitia tersebut adalah pernyataan kemerdekaan, preambule atau pembukaan, dan undang-undang dasar.
Hasil sidang kedua BPUPKI
Sidang kedua BPUPKI akhirnya menyetujui rancangan undang-undang dasar negara pada tanggal 16 Juli 1945 setelah pembahasan yang panjang.
Isi rancangannya adalah sebagai berikut.
Sidang kedua BPUPKI berakhir tanggal 17 Juli, yang sekaligus menandai berakhirnya BPUPKI.
Setelah hasil didapat, BPUPKI melaporkan kepada pemerintah Jepang.Pemerintah Jepang kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk melanjutkan kerja BPUPKI.
Baca Juga: Baru Sekarang Geledah Rumah Trump, Apa Sebenarnya yang Dicari FBI?
Selisih Pendapat dalam Sidang Kedua BPUPKI
Sempat terjadi selisih pendapat pada sidang kedua BPUPKI yang membahas tentang rancangan undang-undang dasar dan lainnya.
Salah satunya mengenai isi Piagam Jakarta.
Johannes Latuharhary keberatan dengan isi piagam yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Baginya, kalimat itu dapat memberikan dampak besar terhadap agama lain, dapat mengancam penganut adat istiadat.
Kemudian menanggapi hal tersebut, Agus Salim memastikan bahwa masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan penganut agama lain tidak perlu khawatir.
Sementara, KH Wahid Hasjim memastikan pemaksaan syariat kepada penganut Islam tidak terjadi karena ada prinsip permusyawaratan.
Melihat pertentangan tersebut, saat itu Soekarno mengatakan bahwa Piagam Jakarta sudah dibuat berdasarkan kompromi antara golongan Islam dan nasionalis, sehingga piagam tidak dapat diubah.
Kendati demikian, perdebatan masih terus berlangsung.
Sementara itu, perubahan sila pertama dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan diperdebatkan dalam sidang kedua BPUPKI itu akhirnya terjadi setelah proklamasi kemerdekaan.
(*)