Intisari-Online.com - Senin (8/8/2022), FBI menggerebek rumah mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Mar-a-Lago, Palm Beach, negara bagian Florida.
FBI menolak berkomentar tentang penggerebekan di rumah Trump.
Tujuan penggerebekan juga belum diketahui.
Menurut Associated Press, Kementerian Kehakiman AS secara aktif menyelidiki temuan informasi rahasia dalam kotak catatan yang dibawa ke kediaman Trump di Florida setelah dia lengser dari kursi kepresidenan AS.
Penggerebekan ini adalah yang terbaru dari upaya penegakan hukum federal pada Trump, setelah berbulan-bulan dikritik oleh sejumlah kaum liberal bahwa Jaksa Agung Merrick Garland gagal melanjutkan penyelidikan terhadap Trump.
Wartawan The New York Times yang mengutip tiga sumber melaporkan, penggerebekan rumah Trump terkait dengan penyelidikan Arsip Nasional.
Pencarian FBI yang belum pernah terjadi sebelumnya di kediaman Trump tersebut menjadi isu di sekitar pemerintahan, politik dan negara.
Melansir AP, hal ini kian terpolarisasi pada hari Selasa (9/8/2022) bersama dengan pertanyaan mengapa Departemen Kehakiman, terutama di bawah Jaksa Agung Merrick Garland, berhati-hati memutuskan untuk mengambil tindakan drastis seperti itu.
Penggeledahan rumah Trump oleh FBI jadi bagian dari penyelidikan federal apakah mantan presiden mengambil catatan rahasia dari Gedung Putih ke kediamannya di Florida, kata orang-orang yang mengetahui masalah tersebut.
Ini menandai eskalasi dramatis pengawasan penegakan hukum terhadap Trump, yang menghadapi serangkaian pertanyaan terkait dengan perilakunya di hari-hari sebelum lengser.
Kemudian muncul pertanyaan tentang apakah Departemen Kehakiman dipolitisasi?
Apa yang mendorongnya mencari otorisasi untuk mencari dokumen rahasia di perkebunan sekarang, berbulan-bulan setelah terungkap bahwa Trump membawa kotak-kotak bahan bersamanya ketika meninggalkan Gedung Putih setelah kalah dalam pemilihan 2020?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR