Sidang Pertama BPUPKI Membahas tentang Dasar Negara, Seperti Apa Hasilnya?

Khaerunisa

Editor

(ilustrasi) Pembentukan BPUPKI.
(ilustrasi) Pembentukan BPUPKI.

Intisari-Online.com - Seperti apa hasil sidang pertama BPUPKI yang membahas tentang dasar negara?

BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, yang kemudian diresmikan pada 29 April 1945.

Sementara itu, dari terbentuk hingga dibubarkan, BPUPKI melaksanakan sidang dua kali, disebut sebagai sidang pertama dan sidang kedua BPUPKI.

Sidang pertama diselenggarakan pada 29 Mei- 1 Juni 1945, kemudian sidang kedua pada 10-17 Juli 1945.

Tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.

Meski juga dilatarbelakangi oleh kedudukan Jepang dalam Perang Dunia II yang saat itu sudah terancam.

Pembentukan BPUPKI bagi Jepang saat itu adalah untuk menarik hati rakyat, sehingga diharapkan penduduk Indonesia tidak melakukan perlawanan terhadap Jepang, melainkan membantu dalam melawan Sekutu.

Dalam keanggotaannya, BPUPKI juga terdiri dari orang Indonesia dan orang Jepang, yaitu 60 orang Indonesia dan tujuh orang Jepang yang bertugas mengawasi, sehingga totalnya 67 orang.

Baca Juga: Catat, Inilah 3 Anggota BPUPKI yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara

Baca Juga: Sejarah Singkat Kereta Api Indonesia, Dimulai pada Era Tanam Paksa

Lalu, seperti apa hasil sidang BPUPKI yang pertama?

Sidang Pertama BPUPKI

Sidang pertama BPUPKI membahas tentang dasar negara Indonesia.

Sidang ini dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI.

Dalam sidang pertama BPUPKI yang membahas tentang dasar negara Indonesia jni, Dr. Radjiman Wedyodiningrat meminta pandangan anggota mengenai rumusan dasar negara Indonesia.

Kemudian, sejak hari pertama hingga hari terakhir sidang pertama BPUPKI, ada 3 tokoh yang menyampaikan usulannya.

Tokoh yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan rumusan dasar negara Indonesia adalah Mohammad Yamin.

Disusul dua hari kemudian, atau pada 31 Mei 1945, dengan rumusan Dr Soepomo.

Di hari terakhir sidang ini, yaitu tanggal 1 Juni 1945, giliran Soekarno yang berpidato.

Dari tiga rumusan yang dipaparkan para tokoh tersebut, milik Soekarno paling diterima oleh seluruh peserta sidang.

Sidang pertama BPUPKI pun berakhir pada 1 Juni 1945, tetapi belum menghasilkan keputusan akhir terkait dasar negara Indonesia.

Baca Juga: Twibbonize 17 Agustus 2022, Begini Cara Mendapatkan dan Menggunakan Twibbon HUT Kemerdekaan RI

Baca Juga: Pernah Ngamuk Ancam Taiwan dengan Kekuatan Militernya, Ternyata China Pernah Dipecundangi AS Padahal Sudah Kerahkan Senjata Ini, Begini Kisahnya

Hasil sidang pertama BPUPKI adalah rumusan dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Pembentukan Panitia Sembilan

Sebelum dibentuk Panitia Sembilan, sempat dibentuk pula Panitia Kecil yang bertugas merumuskan kembali pokok-pokok pidato Soekarno.

Saat itu, secara garis besar ada dua pandangan mengenai dasar negara.

Pertama adalah golongan Islam yang menghendaki negara berdasarkan syariat Islam.

Kemudian golongan kedua yang menghendaki dasar negara berdasarkan paham kebangsaan atau nasionalisme.

Akibat perbedaan pandangan tersebut, pertemuan Panitia Kecil dengan BPUPKI sempat macet.

Belum mampu mencapai kata mufakat dalam menetapkan dasar negara, selanjutnya dibentuk lagi kepanitiaan untuk memecahkan kebuntuan tersebut yakni Panitia Sembilan.

Baca Juga: Pantas Berani Pasang Badan untuk Bharada E saat Pengacara Sebelumnya 'Nyerah', Deolipa Yumara yang Ditunjuk Bareskrim Ternyata Sudah 'Merem' Tangani Kasus 'Keluarga Polisi'

Panitia Sembilan terdiri dari:

  1. Soekarno (Ketua)
  2. Moh Hatta (Wakil Ketua)
  3. Achmad Soebardjo (Anggota)
  4. Moh Yamin (Anggota)
  5. KH Wahid Hasyim (Anggota)
  6. Abdul Kahar Muzakir (Anggota)
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)
  8. Agus Salim (Anggota)
  9. AA Maramis (Anggota)
Panitia Sembilan ini merancang teks proklamasi, yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945.

Di dalamnya, dimuat lima dasar negara yang pada pokoknya berbunyi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu disetujui pada 22 Juni 1945.

Soekarno kemudian membacakannya pada 10 Juli 1945, di sidang kedua BPUPKI.

Nantinya, rancangan ini masih akan mengalami sedikit perubahan hingga menjadi Pancasila seperti yang kita kenal saat ini.

Itulah hasil sidang pertama BPUPKI yang membahas tentang dasar negara Indonesia.

Baca Juga: Padahal Taiwan yang Sedang Dalam Situasi Genting, AS Malah Sebut Akan Lindungi Filipina Jika Bentrok dengan China, Sengketa Masa Lalu Ini Jadi Pemicunya!

Baca Juga: Remuk Redam Dibombardir Rusia Sampai Nyaris Tak Ada Negara yang Menyambanginya, Negara yang Nyaris Namanya Tak Dikenal Ini Justru Menjadi yang Pertama Datangi Ukraina dengan Kapalnya

(*)

Artikel Terkait