"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yosua) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," tutur Sigit, Selasa (9/8/2022).
Atas dasar itulah Sambo kemudian disangkakan pasal pembunuhan berebcnaa seperti yang tercantum dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan pengenaan pasal tersebut, maka Sambo terancama hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Jika kelak benar-benar terbukti sebagai dalam pembunuhan Brigadir J dan dijatuhi hukuman mati, maka Sambo bakal menjalani urutan hukuman mati yang berlaku di Nusakambangan.
Beberapa terpidana mati yang diketahui dieksekusi di sana adalah bandar narkoba Freddy Budiman serta trio pelaku bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas.
Tidak disebutkan secara spesifik di mana setiap terpidana mati tersebut dieksekusi.
Namun, setidaknya ada tua lokasi eksekusi yang umum digunakan, yaitu Lembah Nirbaya dan lapangan tembak belakang Pos Kepolisian Sektor Nusakambangan.
Belakangan, disebutkan bahwa eksekusi terpidana mati kini memiliki ruang tersendiri yang dilengkapi dengan ruang isolasi.
Selain itu, ruangan tersebut juga sudah teruji kedap suara, sehingga suara tembakan regu eksekutor tidak akan terdengar sampai ke luar ruangan.
Urutan
Terdapat beberapa tahapan yang harus dijalani oleh terpidana mati saat tanggal eksekusi dirinya sudah ditentukan.
KOMENTAR