Yang pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Nasib Ahok dan Rizieq setelah divonis sebenarnya hampir sama dalam satu hal ini di mana penegak hukum tak ragu melanggar putusan hakim.
Saat menjadi terpidana kasus penistaan agama, Ahok ditempatkan di Rutan Mako Brimob.
Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa penempatan Ahok di Rutan Mako Brimob lebih karena faktor keamanan.
Dikutip Detik.com, Senin (2/7/2018), Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM Ade Kusmanto mengatakan bahwa alasan dasar Ahok ditempatkan adalah keamanan.
Ade menjelaskan bahwa awalnya Ahok akan ditempatkan di Cipinang setelah menerima putusan hakim.
Namun, karena ada simpatisan Ahok yang berunjuk rasa di depan LP Cipinang, hal itu bisa mengganggu keamanan.
Menurut Ade, jika Ahok tetap dipaksa dipenjara di Cipinang, itu akan mengganggu situasi yang sudah aman dan kondusif.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR