Intisari-Online.com - Ahok dan Rizieq Shihab sama-sama pernah ditahan, dan keduanya pun memperoleh perlakuan yang sama dalam hal ini setelah divonis.
Beberapa tahun silam, kontroversi tuduhan penistaan agama terhadap Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencuat pada bulan September 2016, ketika sebuah video beredar secara online dan menunjukkan pidato Ahok di Pulau Seribu.
Dalam pidato itu, ia menyebut surat Al Maidah.
Protes besar kemudian digalang pada 4 November 2016 untuk menuntut penahanan Ahok, yang diikuti sekitar 100 ribu orang.
Kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap Ahok yang menjadi tersangka penistaan agama.
Kamis (1/12/2016), kasus ini resmi dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili. Polisi juga melakukan pencekalan terhadap Ahok.
Hari Jumat (2/12/2016), massa memenuhi Taman Monumen Nasional (Monas) di pusat kota Jakarta sejak pagi untuk menyatakan protes terhadap Ahok yang dianggap telah melakukan penistaan agama.
Saat itu, massa juga melakukan shalat Jumat di bawah pimpinan ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Juru bicara kepolisian saat itu Komisaris Besar Rikwanto menerangkan, peserta aksi massal itu sekitar 200 ribu orang.
Bahkan, aparat keamanan mengerahkan 22 ribu polisi dan 5.000 tentara untuk menjaga keamanan.
Massa berkumpul di area Taman Monas membentuk lautan putih yang memenuhi jalan-jalan sekitarnya. Aksi berlangsung damai tanpa bentrokan.
Sementara mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan terkait dua kasus.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR