Dapat Menghirup Udara Bebas Setelah Vonis Bebas Bersyarat Sudah Turun, Habib Rizieq Sebut Pembebasan Bersyaratnya Bukan Pemberian Kekuasaan, Istrinya Jadi Jaminan

May N

Penulis

Habib Rizieq Shihab bebas dari bui dalam kondisi begini. Sang ulama sempat foto bareng petugas di Rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab bebas dari bui dalam kondisi begini. Sang ulama sempat foto bareng petugas di Rutan Bareskrim Polri.

Intisari - Online.com - Habib Rizieq akhirnya dibebaskan dengan syarat per hari ini 20 Juli 2022 sejak masa pemidanaannya Desember 2020 lalu.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dilansir dari Kompas.com.

Aziz sendiri menyebut tidak ada pengerahan massa guna menjemput Rizieq.

Komentar Habib Rizieq

Berbicara dari Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022), Rizieq menegaskan pembebasan bersyarat yang didapatkannya bukanlah pemberian partai politik maupun pejabat.

"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan," kata Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Rizieq juga menyebut pembebasan bersyaratnya adalah satu proses hukum dengan istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya, menjadi jaminan sampai kemudian pembebasan bersyarat dikabulkan.

"Dan pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," ungkapnya.

"Tapi ini merupakan satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifah Fadhlun Yahya," imbuh Rizieq.

Rizieq kemudian menyampaikan rasa terima kasih kepada istri dan ketujuh putrinya.

Rizieq menyebut mereka adalah yang selama ini memberi semangat selama dirinya ditahan.

"Apresiasi dan penghargaan rasa terima kasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Syarifah Fadhlun Yahya, yang mana beliau dengan segenap 7 putri saya selama ini dengan setia mengikuti dari mulai awal pemeriksaan sampai persidangan, sampai juga pada penahanan dan kemudian rutin pembesukan, kemudian rutin terus sampai memberikan semangat," papar dia.

Runtutan pemidanaan sampai bebas

Rizieq mulai ditahan 12 Desember 2020 dengan keputusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulanb. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar)c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Kasus pertama Rizieq adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq disebut bersalah karena menggelar acara pernikahan anaknya dan pesta Maulid Nabi Muhammad SAW sampai menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Atas kasus ini, Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Jaksa sempat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis ini, yang ditolak oleh MA.

Lamanya hukuman delapan bulan penjara itu tuntas karena dipotong dengan masa tahanan, sehingga hukuman delapan bulan penjara sudah selesai.

Kasus berikutnya adalah kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Rizieq terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Borog.

Putusan ini dikuatkan juga di tingkat banding oleh hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (PT DKI).

Hukuman ini sudah selesai lantaran Rizieq disebut sudah membayar denda ini.

Kasus yang belum selesai adalah kasus swab di RS Ummi, dengan vonis empat tahun penjara.

Rizieq disebut bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, sehingga menimbulkan keonaran.

Vonis ini kemudian dikurangi MA di tingkat kasasi sehingga hukuman Rizieq hanya dua tahun penjara saja.

Rizieq hanya tinggal menjalani masa pidana selama dua tahun, yang akan selesai pada 2023, dan kini tim pengacaranya berupaya mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke MA.

Kemudian pagi ini Rabu (20/7/2022), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan Rizieq sudah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Diam Saja Saat Rizieq Shihab Gelar Hajatan Ramai, Begini Pembelaan Gubernur dan Wagub DKI

Artikel Terkait