Mendadak Dibebaskan Bersyarat, Rizieq Shihab Malah Sebut Dirinya Tidak Sepenuhnya Bebas Statusnya Berubah Menjadi Tahanan Kota, Mengaku Harus Lakukan Hal Ini Tiap Bulan

Tatik Ariyani

Penulis

Habib Rizieq bebas
Habib Rizieq bebas

Intisari-Online.com -Rizieq Shihab, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

Rizieq bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Sebelumnya, Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Yang pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Jika menghitung masa tahanan, saat ini Rizieq harusnya masih mendekam di penjara dan baru bebas murni pada 10 Juni 2023 mendatang.

Namun, Rizieq keluar dari tahanan lebih cepat.

Hal itu karena ia mendapatkan status bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Meski demikian, Rizieq harus menjalani masa percobaan selama sisa masa hukumannya dan ditambah satu tahun.

Hal itu berarti Rizieq harus menjalani masa percobaan selama 2 tahun hingga 10 Juni 2024 mendatang.

Rizieq juga menyatakan bahwa dirinya saat ini berstatus sebagai tahanan kota.

Dalam siaran pers yang disiarkan melalui YouTube, Rabu (20/7/2022), Rizieq mengatakan, "Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota."

Dia menjelaskan bahwa setiap bulannya, dia harus membuat laporan dan tidak boleh ke luar kota atau pulau.

Rizieq mengatakan, "Saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan."

Meski demikian, Rizieq tetap diperbolehkan menerima tamu dan bersilaturahmi juga mengajar.

"Tapi ada beberapa hal yang memang harus dijaga yang tidak boleh saya lakukan. Tapi itu sama sekali tidak akan mengurangi semangat juang kami dan itu insya Allah tidak juga mengurangi revolusi akhlak kami," katanya.

Pembatasan ini, kata Rizieq, juga tidak akan mengurangi perjuangannya menyelamatkan Indonesia.

Dia mengatakan, "Insya Allah itu juga tidak akan mengurangi, saudara, perjuangan kami untuk menyelamatkan Indonesia yang tercinta dari segala kedaruratan."

Baca Juga: Dapat Menghirup Udara Bebas Setelah Vonis Bebas Bersyarat Sudah Turun, Habib Rizieq Sebut Pembebasan Bersyaratnya Bukan Pemberian Kekuasaan, Istrinya Jadi Jaminan

Artikel Terkait