Intisari-Online.com - Tak berhenti dengan izinnya dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos), kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini memasuki tahap penyidikan.
Untuk diketahui, Kemensos telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT karena ditemukan pelanggaran aturan terkait pemotongan dana sumbangan.
Pencabutan izin PUB ACT itu ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.
Sementara itu, kini Polri telah menaikkan kasus ACT tersebut ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
"Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.
Hal itu berarti polisi telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam dugaan penyelewenagan dana di lembaga filantropis tersebut.
Muncul dugaan terjadinya penyalahgunaan dana donasi untuk korban kecelakan pesawat Lion Air oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Kecelakaan pesawat yang dimaksud adalah yang terjadi pada pesawat Lion Air Boeing JT-610 tanggal 18 Oktober 2018 silam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing diduga digunakan untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR