Intisari-Online.com-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
MelansirKompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan dugaan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Ramadhan menjelaskan, Yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR.
Total dana CSR yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138.000.000.000.
Pihak Boeing juga memberikan kompensasi santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp 2,06 miliar.
Namun, penyidik Bareskrim menduga pihak ACT tidak merealisasikannya.
Atas dugaan tersebut, pengacara mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, membantah soal dugaan penyalahgunaan dana sosial atau CSR untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Menurut dia, itu masih berupa dugaan dan belum memiliki pembuktian yang jelas.
"Ya, kita sudah pasti mengatakan itu kan tidak benar ya, karena dalam proses, enggak ada penyelewengan ya."
"Ini kan semua dugaan yang diarahkan ke Pak Ahyudin," kata Pupun di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Ia menambahkan, dugaan itu masih merupakan tuduhan yang diarahkan ke kliennya.
Selain itu, Pupun juga membantah soal adanya dugaan ACT mengalirkan dana ke anggota Al-Qaeda.
"Oh tidak ada itu, itu semua fitnah itu. Itu semua tidak ada itu yang pada Al-Qaeda, karena yayasan ini tidak ada afiliasi dengan teroris semua dalam bentuk kemanusiaan itu semua fitnah," terangnya.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina, serta Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Selain itu, PPATK juga pernah menemukan dugaan ACT menyelewengkan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
Bahkan, ACT disebutkan pernah mentransfer dana ke salah satu anggota Al-Qaeda.
Terkait dugaan-dugaan ini, Bareskrim dan Densus 88 saat ini sedang melakukan pendalaman.
(*)