Intisari-Online.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Melansir Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan dugaan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Sebelumnya pada Jumat (8/7/2022), diketahui mantan Presiden ACT Ahyudin mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta.
Ahyudin juga tampak didampingi sejumlah kuasa hukumnya saat tiba di lobi Gedung Bareskrim.
Setibanya di lokasi, ia enggan bicara banyak, termasuk ketika ditanyakan soal pemeriksaan hari ini.
"Klarifikasi saja," kata Ahyudin kepada awak media.
Ahyudin sendiri menurut seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan selama ini keluarga Ahyudin sering berganti-ganti mobil.
Hanya mobil Honda CRV yang sudah lama berada di rumah Ahyuding yagn berada di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
"Mobilnya gonta-ganti terus," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).
Adapun selain Ahyudin, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Presiden ACT Ibnu Khajar.
Ramadhan menjelaskan, Yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR.
Total dana CSR yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138.000.000.000.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR