Total yang Harus Disalurkan Rp138 Miliar, Dana Sosial Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air pada 2018 Justru Diduga untuk Gaji Petinggi dan Staf ACT

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Eks Presiden ACT Ahyudin
Eks Presiden ACT Ahyudin

Intisari-Online.com -Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

Melansir Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan dugaan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).

Sebelumnya padaJumat (8/7/2022), diketahui mantan Presiden ACT Ahyudin mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta.

Ahyudin juga tampak didampingi sejumlah kuasa hukumnya saat tiba di lobi Gedung Bareskrim.

Setibanya di lokasi, ia enggan bicara banyak, termasuk ketika ditanyakan soal pemeriksaan hari ini.

"Klarifikasi saja," kata Ahyudin kepada awak media.

Ahyudin sendiri menurut seorangtetangga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan selama ini keluarga Ahyudin sering berganti-ganti mobil.

Hanya mobil Honda CRV yang sudah lama berada di rumah Ahyuding yagn berada di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten."Mobilnya gonta-ganti terus," katanya kepadaTribunnews.com, Selasa (5/7/2022).

Adapun selain Ahyudin, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Presiden ACT Ibnu Khajar.

Ramadhan menjelaskan, Yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR.

Total dana CSR yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138.000.000.000.

Pihak Boeing juga memberikan kompensasi santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp 2,06 miliar.

Namun, penyidik Bareskrim menduga pihak ACT tidak merealisasikannya.

Pihak ACT juga disebutkan tidak memberitahukan realisasi jumlah CSR serta progres pekerjaan yang dikelolanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban.

Ramadhan menyebutkan, sebagian dana sosial itu justru dipakai untuk pembayaran gaji pimpinan dan staf di ACT.

Bahkan, juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi Ketua Pengurus atau Presiden Ahyudin dan Wakil Ketua Pengurus Ibnu Khajar.

Baca Juga: Tetangganya Tidak Tahu Menahu, Eks Presiden ACT Ahyudin yang Dikenal Sering Ganti Mobil Hari Ini Diperiksa Terkait Kasus Penyelewengan Dana

(*)

Artikel Terkait