Dugaan Penggelapan Dana ACT Berujung Pencabutan Izin dan 60 Rekening Diblokir, Begini Nasib Dana Donasi di ACT

Tatik Ariyani

Editor

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan)
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan)

Intisari-Online.com -Dugaan penyelewengan dana sosial oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) berbuntut pada pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Rabu (6/7/2022).

Pencabutan izin ini tertulis dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Mengutip laman resmi Kemensos, Muhadjir menjelaskan, pencabutan ini berdasarkan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan Mensos.

Namun, pihaknya kini masih menunggul hasil pemeriksaan untuk menentukan adanya sanksi lebih lanjut.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, disebutkan bahwa pembiayaan usaha maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

SementaraACT diketahui menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai biaya operasional yayasan.

Tim legal ACT Andri TK kemudian mempertanyakan keputusan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Rabu (6/7/2022).

Menurut Andri, pencabutan izin PUB harus dilakukan secara bertahap.

Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)/ Dalam Pasal 27, dijelaskan bahwa proses pencabutan izin harus dilakukan secara bertahap.

Dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022), Andri mengatakan, "Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut."

Masih menurut aturan tersebut, Andri menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

Andri mengatakan, "Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan."

Selain pencabutan izin oleh Kemenos, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir 60 rekening atas nama Yayasan ACT yang tersebar di 33 penyedia jasa keuangan mulai Rabu (6/7/2022).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sebanyak 60 rekening yang diblokir itu sudah termasuk yang berafiliasi dengan ACT.

Dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu, Ivan mengatakan, “Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan.”

Latar belakang PPATK memblokir 60 rekening ini salah satunya karena adanya temuan kasus dalam pengelolaan donasi oleh ACT.

Pemblokiran ini merupakan hasil dari analisis PPATK terhadap Yayasan ACT sejak 2018.

Ivan menjelaskan bahwa PPATK menemukan adanya transaksi yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp30 miliar.

Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.

Ivan mengungkapkan, “Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT.”

Setelah adanya pencabutan izin dan pemblokiran 60 rekening, masyarakat tentunya bertanya, bagaimana nasib dana donasi di ACT?

Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan nasib uang para donatur yang kini diblokir oleh PPATK.

Ibnu mengatakan, program penyaluran bantuan tetap berjalan tapi menggunakan uang yang tidak diblokir oleh PPATK berupa uang donasi dalam bentuk kas.

"Kalau ada beberapa yang diblokir ada yang masih sebagian donasi kan cash ya dan macam-macam. Kami akan fokus pada apa yang bisa kami cairkan dulu," ujar Ibnu saat konferensi pers di kantor pusat ACT Menara 165, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ibnu mengatakan, ACT akan berusaha menyalurkan setiap donasi yang masih tersisa agar tak dicap sebagai lembaga donasi yang tidak amanah.

"Rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang bisa kami cairkan karena ini amanah dan harus kami cairkan. Kami enggak ingin cacat amanah dalam menyalurkan amal-amal dari masyarakat," ujarnya.

Ibnu mengatakan belum melakukan pengecekan terkait pemblokiran 60 rekening dari 33 bank yang dilakukan PPATK.

Namun demikian, ACT akan mengirimkan surat audiensi kepada PPATK agar pemblokiran rekening tidak berlangsung dalam jangka panjang.

"Mungkin kami juga ingin berkirim surat kepada PPATK minta audiensi. Semoga dengan PPATK kami berkirim surat lah ke sana. Jadi insyaAllah kami ingin tunjukan bahwa ACT sangat kooperatif, kita sangat apresiasi dan siap untuk dibina. Kami juga ingin menyambungkan koordinasi dengan semua pihak," ucapnya.

Baca Juga: Skemanya Terbongkar Diduga Lakukan Penggelapan Dana sampai Jadi Sorotan Seisi Indonesia, Begini Cara ACT Lakukan Penyelewengan

Baca Juga: Laporan Keuangannya 'Lenyap' Usai Pendirinya Cabut, ACT yang CEO-nya Digaji Rp250 Juta Ternyata Sedot Puluhan Miliar Dana Donasi untuk Operasional, Ini Rinciannya

Artikel Terkait