Intisari-Online.com - Dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi sorotan.
Hal itu setelah majalah Tempo menerbitkan laporan jurnalistiknya terkait adanya dugaan penyelewengan dana donasi oleh ACT.
Dilansir dari laman resmi, ACT atau Aksi Cepat Tanggap sendiri adalah yayasan di bidang sosial dan kemanusiaan yang berdiri pada 2005.
Lembaga kemanusiaan tersebut berkantor pusat di Menara 165, lantai 11, Jalan TB Simatupang Kavling 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
ACT didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 tertanggal 21 April 2005, sebagaimana telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan SK Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 tanggal 1 November 2005.
Dalam menjalankan kegiatannya, ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap masalah kemanusiaan.
Selain itu, ada pula partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan tanggung jawab perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Diduga lakukan penggelapan dana, bagaimana cara ACT melakukannya?
Dalam laporan majalah Tempo, digambarkan para petinggi ACT khususnya Mantan Presiden ACT Ahyudin bermewah-mewahan dengan uang hasil sumbangan masyarakat tersebut.
Laporan tersebut juga menyebutkan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
Aturan tersebut melarang membagikan kekayaan yayasan yang berlaku bagi pengurus, atau terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas.
Melansir kompas.com (5/7/2022), dugaan tindak pidana itu pun direspon Polri, di mana Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," ucap Dedi, Senin.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, PPATK sudah menganalisis adanya dugaan penyelewengan dana di ACT.
Dedi menyebutkan transaksi yang dilakukan ACT sudah lama diproses untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut keterangannya, ada dua indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
Pertama terkait transaksi untuk kepentingan pribadi, kedua transaksi untuk aktivitas terlarang.
Ivan pun mengatakan bahwa hasil penelusuran PPATK sudah diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Setelah dugaan penggelapan dana yang dilakukan ACT menjadi perbincangan, tanggapan datang dari Manajemen ACT.
Mereka menggelar konferensi pers di kantor pusat ACT Menara 165 di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin.
Permintaan maaf disampaikan manajemen ACT.
Selain itu, Presiden ACT yang baru, Ibnu Khajar, mengungkapkan bahwa laporan tingkah polah para petinggi ACT yang hidup mewah dengan uang donasi itu sudah mengalami perbaikan sejak dia menjabat sebagai pimpinan tertinggi.
"Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini," kata Ibnu Khajar.
Ibnu Khajar sendiri menjabat sebagai Presiden ACT menggantikan Ahyudin sejak 11 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Sejarah Kerajaan Kutai: Puncak Kejayaan Kerajaan Kutai Dicapai pada Masa Pemerintahan Raja Ini
Berbicara panjang lebar terkait laporan yang dipublikasikan Tempo, namun Ibnu Khajar tak secara tegas membantah, juga tidak membenarkan.
Katanya, laporan tersebut sebagian berisi kebenaran sebagian berisi isu yang dia sendiri tidak tahu bersumber dari mana.
Dalam pernyataannya, Ibnu tidak membantah terkait gaji ratusan juta rupiah yang pernah didapat petinggi ACT beserta mobil mewah untuk fasilitas operasional.
"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," ucap dia.
Menurutnya, laporan keuangan lembaga filantropi yang kini dia pimpin sudah menjalani audit.
Ia menyebut bahwa laporan keuangan ACT mendapat opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian.
"ACT juga memiliki predikat WTP, termasuk dalam opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan," kata dia.
(*)