Intisari-Online.com - Dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi sorotan.
Hal itu setelah majalah Tempo menerbitkan laporan jurnalistiknya terkait adanya dugaan penyelewengan dana donasi oleh ACT.
Dilansir dari laman resmi, ACT atau Aksi Cepat Tanggap sendiri adalah yayasan di bidang sosial dan kemanusiaan yang berdiri pada 2005.
Lembaga kemanusiaan tersebut berkantor pusat di Menara 165, lantai 11, Jalan TB Simatupang Kavling 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
ACT didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 tertanggal 21 April 2005, sebagaimana telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan SK Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 tanggal 1 November 2005.
Dalam menjalankan kegiatannya, ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap masalah kemanusiaan.
Selain itu, ada pula partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan tanggung jawab perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Diduga lakukan penggelapan dana, bagaimana cara ACT melakukannya?
Dalam laporan majalah Tempo, digambarkan para petinggi ACT khususnya Mantan Presiden ACT Ahyudin bermewah-mewahan dengan uang hasil sumbangan masyarakat tersebut.
Laporan tersebut juga menyebutkan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR