Intisari-Online.com - Media sosial digegerkan dengan munculnya dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dugaan penilapan uang donasi muncul setelah adanya laporan jurnalistik majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Dalam laporan tersebut juga diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobi operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Presiden ACT, Ibnu Hajar pun membenarkan bahwa gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp250 juta per bulan.
Gaji berjumlah fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021.
Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.
Lembaga itu juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun.
Terkait dugaan penilapan uang donasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan dugaan adanya penyelewengan dana lembaga ACT.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil penelurusan PPATK itu telah disampaikan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri.
Saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022), Ivan mengatakan, "Ya (disampaikan ke) Densus dan BNPT."
Ivan mengatakan pihaknya menemukan indikasi penyelewenangan ke arah kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Ia juga mengatakan bahwa pihak PPATK telah mendalami soal dugaan ini sudah sejak lama.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR