Intisari-Online.com - Dugaan penyelewengan dana di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) berujung pada pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Izin PUB ACT dicabut karena ditemukan pelanggaran aturan terkait pemotongan dana sumbangan oleh ACT.
Menurut temuan Kemensos, ACT memotong dana sumbangan hingga 13,7 persen, lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pemotongan dana maksimal 10 persen dari total sumbangan.
Sementara dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022), Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendy mengatakan, "Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut."
Pencabutan izin PUB ACT ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.
Muhadjir mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan memberikan sanksi lanjutan terkait kasus ini.
Menanggapi besar potongan donasi yang dilakukan ACT, sejumlah pengguna sosial media kemudian membeberkan terkait pemotongan yang dilakukan sejumlah lembaga sosial lainnya.
Salah satu warganet sambil menautkan link terkait Unicef menulis, "Tahu ga berapa % @UNICEFIndonesia potong donasi? 28%."
Dari link itu lantas terungkap bahwa rincian penggunaan 5 persen untuk admin dan operasional kantor, juga 23 persen untuk fundraising.
Sehingga, hanya 72 persen dari donasi yang murni untuk program.
Itu pun sudah termasuk operasional program.
Source | : | kompas,UNICEF |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR