Intisari-Online.com - Lembaga kemanusiaan ACT saat ini tengah menjadi sorotan setelah muncul isu dugaan penyelewengan dana donasi.
Bahkan, disebut gaji CEO ACT mencapai Rp250 Juta per bulan.
Akibatnya, Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaran Pengumpulan Uang dan barang (PUB) ACT lantaran diduga terjadi pelanggaran oleh pihak yayasan.
Melansir Tribunnews.com, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, pada Selasa (5/7/2022).
Sementara itu melansir Kompas.com, Jumat (8/7/2022), mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta.
Ahyudin juga tampak didampingi sejumlah kuasa hukumnya saat tiba di lobi Gedung Bareskrim.
Setibanya di lokasi, ia enggan bicara banyak, termasuk ketika ditanyakan soal pemeriksaan hari ini.
"Klarifikasi saja," kata Ahyudin kepada awak media.
Ahyudin sendiri menurut seorangtetangga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan selama ini keluarga Ahyudin sering berganti-ganti mobil.
Hanya mobil Honda CRV yang sudah lama berada di rumah Ahyuding yagn berada di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten."Mobilnya gonta-ganti terus," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).
Sementara itu, tetangga Ahyudin lainnya yang bernama Munip, mengatakan pendiri ACT itu dikenal sebagai sosok tertutup.
Menurut Munip, selama ini Ahyudin jarang berbaur dengan tetangga.
Berbeda dengan istri Ahyudin yang kerap disapa Umi, sering berbincang dengan ibu-ibu di lingkungan tempat tinggalnya.
Munip menambahkan, keluarga Ahyudin lewat istrinya, kerap membagikan sembako untuk warga sekitar.
Terkait kasus dugaan penyelewengan dana ACT yang menyeret nama Ahyudi, Munip menyebut belum banyak tetangga yang mengetahui hal itu.
Ia sendiri mengaku tahu soal pemberitaan tersebut dari temannya.
Adapun selain Ahyudin, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Presiden ACT Ibnu Khajar.
Ahyudin dan Ibnu Khajar akan dimintai keterangan soal dugaan penyelewengan dana di ACT.
Pihak kepolisian juga meminta keduanya membawa dokumen laporan keuangan dan operasional lembaga filantropis itu.
Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.
Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.
Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun.
Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.
Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia, pada 4 Juli 2022.
(*)