Terlanjur Dikecam Bahkan Dicabut Izinnnya, ACT Justru Disebut Bisa Saja Lakukan Pengumpulan Donasi Berupa Uang dan Barang Lagi dengan Syarat Ini

Khaerunisa

Editor

Ilustrasi dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ilustrasi dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Intisari-Online.com - Kini Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menuai kecaman usai muncul dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi ini.

Bahkan, izin ACT telah dinyatakan dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT karena ditemukan pelanggaran aturan terkait pemotongan dana sumbangan.

Menurut temuan Kemensos, ACT memotong dana sumbangan hingga 13,7 persen, lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, mengamanatkan pemotongan dana penyelenggara PUB maksimal 10 persen dari total sumbangan.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Pencabutan izin PUB ACT itu ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.

Selain itu, Muhadjir mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan pihaknya akan memberikan sanksi lanjutan terkait kasus ini.

Baca Juga: Skemanya Terbongkar Diduga Lakukan Penggelapan Dana sampai Jadi Sorotan Seisi Indonesia, Begini Cara ACT Lakukan Penyelewengan

Baca Juga: Kisah Permaisuri Xiaohuizhang, Janda Permaisuri Terlama dalam Sejarah Dinasti Qing, Tak Dapatkan Rasa Hormat dari Suaminya, Tapi Justru Mendapatkan Rasa Hormat dari Anak Tirinya

Kini tengah dikecam dan bahkan dicabut izinnya, rupanya ACT disebut bisa saja melakukan pengumpulan donasi berupa uang dan barang lagi dengan syarat tertentu.

Hal itu disampaikan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kemensos Rasman.

Menurut Rasman, ACT dapat melakukan pengumpulan donasi kembali dengan syarat memperbaiki manajemen pengelolaan uang sesuai dengan ketentuan serta mengajukan izin baru kepada Kemensos.

"ACT bisa melakukan perbaikan dalam manajemen pengelolaan uang dan barang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Artinya dengan begitu, ACT harus mengajukan izin baru kepada Kemensos," kata Rasman dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/7/2022).

Rasman juga membahas mengenai aturan pelaksanaan penyelenggaraan PUB.

Ia mengatakan bahwa 10 persen yang dimaksud juga hanya diperbolehkan untuk pengumpulan dana non bencana.

Sementara dana yang dikumpulkan untuk bencana, 100 persen sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat.

"Perlu diinformasikan yang 10 persen itu untuk non bencana sedangkan untuk bencana sepenuhnya diserahkan ke masyarakat," jelas Rasman.

Baca Juga: Dibunuh Atas Permintaan Permaisuri, Inilah Jenderal Top yang Berjasa dari China Kuno Tapi Hidupnya Berakhir Tragis

Baca Juga: Peristiwa Rengasdengklok Memberikan Manfaat Yaitu, Simak Ulasannya Berikut ini

Terkait kejadian ACT, Rasman mengatakan pihaknya akan melakukan pembinaan bagi penyelenggara pemegang izin PUB untuk tidak terlambat menyetor laporan keuangan kepada Kemensos.

Menurutnya, dari laporan itulah Kemensos bisa mengetahui berapa uang yang diterima dan uang yang digunakan sebagai operasional oleh yayasan sebagai pihak penyelenggara.

Selain perbaikan manajemen pengelolaan uang, Kemensos juga membuka peluang kepada ACT yang telah dicabut izin pengumpulan uang dan barang untuk kembali mengajukan izin baru.

Penyelenggara PUB yang izinnya sudah disetujui, maka wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana penggunaannya sebagaimana yang ditetapkan dalam SK Izin.

Adapun pengajuan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang tersebut, melansir laman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Kemensos, dapat dilakukan dengan menyampaikan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Nama dan alamat organisasi
  • Akta pendirian dan susunan pengurus
  • Kegiatan sosial terakhir yang telah dialksanakan
  • Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan
  • Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran
  • Mekanisme penyaluran
  • Mekanisme penyelenggaraan
  • Rincian pembiayaan
Kemudian, permohonan tersebut dapat ditujukan kepada Menteri Sosial RI, dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Surat rekomendasi atau persetujuan Gubernur setempat dimana pemohon berkedudukan.
  • Bagi pemohon yang berkedudukan di provinsi lain, di samping persetujuan sebagaimana dimaksud, harus disertai pula persetujuan Gubernur atau Instansi sosial dimana pengumpulan sumbangan diselenggarakan.
  • Fotokopi Akta pendirian dan AD/ART dari organisai yang bersangkutan.
Nantinya, penyelenggara PUB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Provinsi Setempat, dan Kepala Instansi Sosial Provinsi tempat penyelenggaraan/pemegang izin berkedudukan.

Laporan tersebut juga harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh, berupa jenis usaha yang dilaksanakan dalam rangka pengumpulan sumbangan, jumlah sumbangan yang diperoleh, penggunaan sumbangan (penyalurannya).

Baca Juga: Bisa Menentramkan Hati Orang Lain, Weton Rabu Pon Ternyata Cocok Bekerja di Bidang Ini

Baca Juga: Terungkap, Ini Merek Mi Instan Asal Indonesia yang Ditolak 'BPOM Taiwan' karena Mengandung Residu Pestisida di Atas Ambang Batas, Bukan Indomie?

(*)

Artikel Terkait