Intisari-Online.com - Kini Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menuai kecaman usai muncul dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi ini.
Bahkan, izin ACT telah dinyatakan dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT karena ditemukan pelanggaran aturan terkait pemotongan dana sumbangan.
Menurut temuan Kemensos, ACT memotong dana sumbangan hingga 13,7 persen, lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, mengamanatkan pemotongan dana penyelenggara PUB maksimal 10 persen dari total sumbangan.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Pencabutan izin PUB ACT itu ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.
Selain itu, Muhadjir mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan pihaknya akan memberikan sanksi lanjutan terkait kasus ini.
Kini tengah dikecam dan bahkan dicabut izinnya, rupanya ACT disebut bisa saja melakukan pengumpulan donasi berupa uang dan barang lagi dengan syarat tertentu.
Hal itu disampaikan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kemensos Rasman.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR