Intisari-Online.com - Banyak yang bertanya-tanya tentang merek dan jenis mi instan asal Indonesia yang disebut ditolak oleh 'BPOM' Taiwan karena mengandung residu pestisida di atas ambang batas.
Seperti diketahui, baru-baru ini viral kabar tentang penolakan Otoritas Badan Makanan dan Obat-obatan Taiwan (FDA) terhadap beberapa mi instan dari luar negeri.
Di antara mi instan-mi instan tersebut, beberapa di antaranya disebut-sebut berasal dari Indonesia.
Negara lain yang mi instannya ditolak oleh Taiwan antara lain adalah Filipina dan Jepang.
Kabar mengenai penahanan yang dilakukan oleh BPOM-nya Taiwan tersebut dikabarkan oleh Antara.
Disebutkan bahwa temuan tersebut didapat dalam laporan impor makanan mingguan pada Selasa, di Taipei.
Dalam laporan tersebut, FDA menyatakan bahwa Bea Cukai setempat telah menolak 19 kapal untuk masuk Taiwan.
Dari sejumlah kapal tersebut, tujuh di antaranya adalah kapal-kapal yang mengangkut mi instan.
Secara total kapal-kapal tersebut mengangkut mi instan sebanyak 4.431,96 kilogram.
Sebagian besar kapal-kapal tersebut menagngkut mi instan asal Indonesia dengan berat total mencapai 4.074,4 kilogram.
Sementara 327,6 kilogram mi instan lainnya terungkap berasal dari tetangga Indonesia, yaitu Filipina.
Mi instan-mi instan tersebut diimpor oleh ELOM Group Company yang tidak lain berasal dari Taiwan sendiri.
KOMENTAR