- Untuk perkebunan, di Pulau Jawa paling luas 2 hektar, dan di luar Pulau Jawa paling luas 4 hektar;
- Untuk rumah tempat tinggal, di Pulau Jawa paling luas 200 meter persegi, dan di luar Pulau Jawa 600 meter persegi.
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana, tidak dibatasi luasan;
3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, dengan ketentuan paling luas 500 meter persegi termasuk penunjangnya;
4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI, untuk pemilikan yang pertama kali. Ketentuannya paling luas 600 meter persegi di perkotaan dan paling luas 2.000 meter persegi di pedesaan;
5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit, tidak dibatasi luasan;
6. Wakif, tidak dibatasi luasan;
7. Masyarakat hukum adat, yang telah ditetapkan keberadaannya oleh Pemerintah Daerah, tidak dibatasi luasan.
Meski dapat dikenakan tarif 0 rupiah saat mengurus sertifikat tanah, masyarakat yang termasuk dalam kriteria di atas tetap harus mengajukan permohonan.
Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 9, pihak tertentu mengajukan permohonan pengenaan tarif atas jenis PNBP kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Nah, jadi tunggu apalagi. Jika Anda termasuk dalam kriteria di atas, Anda bisa segera mengurus sertifikat tanah.
Baca Juga: Makin Mudah, Kini Anda Bisa Mengunduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat WhatsApp, Berikut Caranya
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR