Intisari-Online.com - Meski memiliki sertifikat tanah penting, namun selama ini banyak masyarakat yang enggan mengurus sertifikat tanah.
Salah satu alasannya adalah, khawatir jika biaya yang dikeluarkan tidak sedikit.
Namun, ternyata tarif sertifikat tanah bisa nol rupiah, lho.
Tidak semua masyarakat harus membayarkan sejumlah biaya ketika mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
Pengurusan sertifikat tanah dapat dikenakan tarif 0 rupiah alias gratis untuk kelompok masyarakat tertentu.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian ATR/BPN.
Pada Pasal 22 disebutkan bahwa, pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0 dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif 0 rupiah itu berlaku terhadap tiga layanan pertanahan.
Yakni meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
Lalu, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.
Juga, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR