Intisari-online.com -Setelah sebelumnya pemerintah menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat bepergian, kini pemerintah malah mengingatkan masyarakat untuk tidak gegabah mencetak sertifikat vaksin Covid-19.
Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, mengatakan ternyata mencetak sertifikat vaksin Covid-19 berbahaya bagi masyarakat.
Hal ini karena QR code yang ada di sertifikat vaksin mengandung data pribadi yang rahasia.
"Mengingat di dalam sertifikat vaksin terdapat QR code yang berisi data pribadi, maka masyarakat diminta untuk dapat men-download aplikasi PeduliLindungi," ujarnya dilansir dari Kompas.com dalam siaran Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 via kanal You Tube Sekretariat Presiden.
Sebagai gantinya, masyarakat diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk kebutuhan penggunaan sertfikat tersebut.
Data soal status vaksin seseorang bisa diakses dengan mudah dan cepat lewat aplikasi tersebut.
Tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin dengan alasan perlu dibawa-bawa saat bepergian, seperti yang banyak beredar di pasaran saat ini.
Penggunaan aplikasi ini dapat melindungi data pribadi seseorang agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Hal ini juga mencegah potensi kebocoran data karena pencetakan sertifikat vaksin yang dilakukan pihak lain.
Wiku juga menekankan jika tidak mencetak sertifikat maka bisa mencegah potensi penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini sertifikat vaksinasi jadi syarat mutlak dalam berbagai aktivitas.
Termasuk yang utama adalah syarat bepergian tidak hanya untuk perjalanan darat tapi juga udara dan laut.
Dokumen ini juga digunakan untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mall.
Ada juga wacana bahwa sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat wajib bagi masyarakat untuk bisa mengakses sejumlah layanan publik.
Syarat ini tujuannya agar masyarakat mau ikut serta dalam vaksinasi di daerah.