Beredar di Mana-mana, Ternyata Pemerintah Malah Imbau Masyarakat Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin, Alasannya Mengerikan

Khaerunisa

Editor

Sertifikat Vaksin Covid-19
Sertifikat Vaksin Covid-19

Intisari-Online.com - Sejak digalangkannya program vaksinasi, bermunculan penawaran jasa cetak kartu vaksin.

Sebelumnya, cetak kartu vaksin bahkan mudah ditemukan di marketplace di Indonesia.

Kini, melansir situs Covid-19, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin di marketplace.

Hal itu bertujuan untuk mencegah kebocoran data.

Baca Juga: Padahal Baru Datang di Indonesia, 1,6 Vaksin Covid-19 Asal Amerika Ini Malah Ogah Digunakan di Negara Ini karena Alasan Menjijikkan Ini

Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono memaparkan, ada sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace telah diblokir oleh pemerinah.

"Sejauh ini sudah dilakukan sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujar Veri.

Ia menyampaikan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Sempatkan Sebelum Tidur! Rasakan Berbagai Manfaat Makan Telur Rebus di Malam Hari Ini

Ia mengatakan, pencetakan kartu vaksin rawan kebocoran data yang dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Sehingga menurutnya, masyarakat yang sudah divaksin tidak perlu mencetak sertifikat vaksin.

“Masyarakat tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin

"Sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wiku seperti dikutip dari Kompas.com, 26 Agustus 2021.

Baca Juga: Hari Ini 138 Tahun yang Lalu, Letusan Gunung Krakatau yang Jadi Ledakan Terkuat di Dunia, Puluhan Ribu Kali Lebih Kuat Daripada Bom yang Hancurkan Kota Hiroshima

Terkait pencetakan sertifikat vaksin, sebenarnya tidak diwajibkan oleh pemerintah, juga tidak diatur lebih lanjut.

Masyarakat pun bisa tetap menggunakan sertifikat vaksin tanpa perlu mencetaknya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.

“Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya,” katanya.

Baca Juga: Bak Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat, Setiap 1 Warga Jember Meninggal Karena Covid-19, Pejabat Dapat Rp100.000, TotalBupati Jember yang Raup Rp70 Juta

Untuk menunjukkan sertifikat vaksin tanpa mencetaknya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel

Dengan begitu, keamaanan informasi pribadi pun tetap terjaga.

Mengunduh aplikasi ini, seseorang dapat dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan.

Anda yang perlu untuk menunjukkan sertifikat vaksin, bisa mengakses ke aplikasi Peduli Lindungi dengan terlebih dahulu memiliki akun.

Baca Juga: Tiga di Antaranya Merupakan Negara Paling Beragam di Dunia, Inilah Sumber Daya yang Menjadi Keunggulan Tiap Negara ASEAN

Jika belum mempunyai akun, maka dapat melakukan pendaftaran dengan alamat e-mail atau nomor telepon, lalu ikuti petunjuk yang tersedia.

Setelah memiliki akun, buka aplikasi dan masukkan e-mail atau nomor telepon yang terdaftar.

Ketikkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon untuk verifikasi. Setelah itu, di bagian atas akan muncul menu Akun, klik menu tersebut.

Pilih menu Sertifikat Vaksin, dan sertifikat akan muncul. Jika ingin memperbesar, tinggal klik gambar vaksinnya.

Baca Juga: Barbar, 5 TKA China Ini Tangkap Buaya Muara Lalu Menyantapnya Sampai Ludes, Disajikan Sebagai Sup! Petugas Sampai Mengamankan Mereka

(*)

Artikel Terkait