Barbar, 5 TKA China Ini Tangkap Buaya Muara Lalu Menyantapnya Sampai Ludes, Disajikan Sebagai Sup! Petugas Sampai Mengamankan Mereka

May N

Editor

Ilustrasi buaya
Ilustrasi buaya

Intisari-online.com -Tidak tahu jika hewan yang mereka tangkap ini hewan yang dilindungi, lima tenaga kerja asing (TKA) asal China diamankan petugas.

Mereka tidak tahu jika buaya muara, hewan yang mereka tangkap ini, merupakan satwa yang dilindungi.

Ya, kelima orang China ini menangkap buaya lalu membunuh dan mengonsumsinya.

"Keterangan sementara mereka (TKA) tidak tahu bahwa buaya itu dilindungi, tapi mungkin besok kita panggil yang bertanggung (pelakunya) karena mereka tidak tahu bahasa Indonesia. Besok mereka akan didampingi penerjemahnya, pelakunya ada lima orang," ungkap Sakrianto dihubungi via telepon, Rabu malam.

Baca Juga: Mengapa Buaya Disakralkan di Timor Leste? Ternyata Ada Kisah Ini hingga Hewan Buas Ini Dipuja Berabad-abad Lamanya

Sakrianto menjelaskan peristiwa berawal ketika ada buaya muncul dan membuat panik karyawan pabrik.

Buaya tiba-tiba muncul di kawasan Jalan Houling.

Jalan itu adalah penghubung PT OSS dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di wilayah kawasan industri Morosi.

Sakrianto menjelaskan buaya ditangkap oleh sejumlah karyawan termasuk kelima TKA itu.

Baca Juga: Teka-teki 700 Buaya Beranak Pinak di Sungai Yordan 'Tempat Yesus Dibaptis' di Israel hingga Diprediksi Populasinya Nanti Bisa 'Pecah' Ribuan

"Daerah Morosi itu kan banyak rawa, sungai juga ada. Habibat buaya di situ, tapi sudah rusak karena adanya aktivitas pertambangan di situ, akhirnya dia naik ke darat," terangnya.

Naas, buaya yang kehilangan habitat itu malah justru dibunuh kemudian dikonsumsi.

Sakrianto segera menurunkan tim ke PT OSS setelah mendapatkan laporan.

Namun ketika tim BKSDA tiba, yang ada malah buaya sudah tidak ada.

Baca Juga: Kisah Jaka Tingkir, Pendiri Kerajaan Pajang yang Punya 40 Pasukan Buaya hingga Penumpasan Arya Penangsang yang Menjadikannya Sultan Demak pada 1568

Rupanya dagingnya sudah disantap tak terkecuali tulang dan kulitnya dijadikan bahan sop.

Keterangan para TKA itu masih akan dicari.

BKSDA menghadapi kendala bahasa, sehingga harus mencari penerjemah saat pemeriksaan lanjutan.

Jika benar terbukti, pelaku pembunuhan satwa itu sudah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.

Baca Juga

Mereka diancam dihukum 5 tahun.

Keberadaan tambang itu sendiri juga masih menjadi kontroversi.

Artikel Terkait