Baru Longgarkan Sedikit Saja Media Vietnam Ini Langsung Koar-Koar Soroti Situasi Covid-19 di Indonesia, Sampai Beberkan Kondisi Indonesia Saat Ini

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

ilustrasi pandemi covid-19
ilustrasi pandemi covid-19

Intisari-online.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang lagi hingga 30 Agutus 2021.

Namun, ada yang berbeda dari perpanjangan ini di mana PPKM kali ini diturunkan menjadi level 3.

Artinya, PPKM kali ini lebih dilonggarkan daripada sebelumnya yang berada di level 4.

Hal ini pun disoroti oleh media asal Vietnam 24h.com.vn, pada Selasa (24/8/21).

Baca Juga: Lima Manfaat Air Rendaman Nanas yang Tidak Pernah Anda Sangka, Salah Satunya Bantu Tangkal Covid-19, Bagaimana Cara Membuatnya?

Dalam pernyataannya, media tersebut mengatakan, Indonesia telah memutuskan untuk melonggarkan peraturan Covid-19 di beberapa daerah termasuk ibu kota Jakarta mulai 24 Agustus.

Keputusan itu diumumkan pada 23 Agustus, ketika masyarakat di Jakarta menjadi orang pertama di Indonesia yang menerima vaksin Pfizer-BioNTech.

Presiden Joko Widodo mengatakan pelonggaran regulasi dimungkinkan karena infeksi baru telah turun 78% sejak 15 Juli, ketika epidemi Covid-19 memuncak di Indonesia.

Hal ini menyebabkan penurunan yang signifikan dalam hunian tempat tidur rumah sakit, saat ini sebesar 33%.

Baca Juga: Australia Memang Cekatan Menangani Covid-19 di Negaranya, Tapi Justru Biarkan Timor Leste 'Megap-megap' Makan Janji Vaksin hingga Disikut China

"Dengan mencermati perbaikan beberapa indikator, pemerintah secara bertahap akan menyesuaikan beberapa pembatasan kegiatan publik," kata Presiden Jokowi.

"Pelonggaran pembatasan akan disertai dengan penerapan prosedur ketat pada kegiatan masyarakat," tambahnya.

"Kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai permintaan pertama," ujar Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung.

Diluncurkan pada tahun 2020, aplikasi seluler mencatat sertifikat vaksinasi Covid-19 dan situasi epidemi di area sekitar pengguna, di antara informasi lainnya.

Ini digunakan untuk memeriksa tempat-tempat umum seperti toko kelontong dan mal.

Sebagai bagian dari relaksasi, efektif 3 Juli, tempat-tempat ibadah akan diizinkan untuk dibuka kembali dengan kapasitas 25% atau hingga 30 orang.

Baca Juga: Utang Indonesia Saja Diproyeksikan Bakal Tembus Rp8.000 Triliun, Pemerintah Indonesia Malah Sudah Siapkan Rencana Ambil Utangan Rp973 Triliun Tahun 2022, Untuk Apa Sih?

Restoran dapat menerima tamu dengan tarif 25%.

Pusat perbelanjaan dan pusat komersial juga diperbolehkan menerima pengunjung dengan kapasitas setengah.

Perusahaan industri berorientasi ekspor juga dapat beroperasi dengan kapasitas penuh tetapi harus tutup selama lima hari jika klaster baru ditemukan di fasilitas mereka.

Indonesia, salah satu negara yang paling terpukul oleh pandemi Covid-19 di dunia, mencatat 9.604 infeksi baru pada 23 Agustus, sehingga total infeksi di negara itu menjadi 3,99 juta.

Jumlah kematian secara nasional meningkat 842 kasus dalam waktu 24 jam, sehingga jumlah kematian akibat Covid-19 di Indonesia menjadi 127.214 orang.

Presiden Joko Widodo mencatat bahwa pemerintah menargetkan pemberian vaksin kepada masyarakat lebih dari 100 juta dosis pada akhir Agustus.

Baca Juga: Divonis 12 Tahun Padahal Bisa Saja Dihukum Hukuman Mati, Beginilah Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Oleh Eks Mensos Juliari Batubara yang 'Dimaki dan Dicerca'

Sekitar 32,5 juta orang atau 15,2% dari populasi telah divaksinasi.

"Jakarta telah menjadi zona hijau dan mencapai herd immunity," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Rizia Patria kepada wartawan, 22 Agustus.

Diketahui angka vaksinasi di Jakarta lebih dari 54% penduduk yang mendapat 2 dosis dan sebagian besar menerima 1 dosis.

Pandu Riono, ahli epidemiologi Universitas Indonesia, mengatakan Wakil Gubernur Patria salah memahami konsep herd immunity.

"Bahkan jika 100% populasi divaksinasi, tingkat kekebalannya masih di bawah 80%. Efektivitas vaksin hanya sekitar 55%," Jelas Pandu Riono.

Artikel Terkait