Intisari-online.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang lagi hingga 30 Agutus 2021.
Namun, ada yang berbeda dari perpanjangan ini di mana PPKM kali ini diturunkan menjadi level 3.
Artinya, PPKM kali ini lebih dilonggarkan daripada sebelumnya yang berada di level 4.
Hal ini pun disoroti oleh media asal Vietnam 24h.com.vn, pada Selasa (24/8/21).
Dalam pernyataannya, media tersebut mengatakan, Indonesia telah memutuskan untuk melonggarkan peraturan Covid-19 di beberapa daerah termasuk ibu kota Jakarta mulai 24 Agustus.
Keputusan itu diumumkan pada 23 Agustus, ketika masyarakat di Jakarta menjadi orang pertama di Indonesia yang menerima vaksin Pfizer-BioNTech.
Presiden Joko Widodo mengatakan pelonggaran regulasi dimungkinkan karena infeksi baru telah turun 78% sejak 15 Juli, ketika epidemi Covid-19 memuncak di Indonesia.
Hal ini menyebabkan penurunan yang signifikan dalam hunian tempat tidur rumah sakit, saat ini sebesar 33%.
Source | : | 24h.com.vn |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR