Penulis
Intisari-online.com -Eks Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 oleh KPK.
Penetapan dilakukan pada 6 Desember 2021, tindak lanjut operasi tangkap tangan KPK Jumat 5 Desember 2021.
Tidak hanya Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka pemberi suap.
Awal mula kasus
Kasus bermula dari adanya program pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako dari Kemensos tahun 2020.
Nilainya sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dalam 2 periode.
Juliari sebagai Mensos kala itu emnunjuk Matheus dan Adi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Yaitu dengan cara penunjukkan langsung para rekanan, dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos lewat Matheus.
Fee untuk setiap bansosnya disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Kemudian pada Mei sampai November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan, antara lain Ardian I M serta Harry Sidabuke, dan juga PT RPI yang diduga milik Matheus.
Penunjukan PT RPI sebagai salah satu mitra diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi.
Kemudian pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar.
Pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi.
Kemudian dari Rp 12 miliar itu Juliari menerima Rp 8,2 miliar, yang selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N.
Eko dan Shelvy N adalah orang kepercayaan Juliari, dan uangnya digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Sedangkan pada pelaksanaan pake bansos sembako periode kedua, terkumpul fee Oktober-Desember 2020 sebanyak Rp 8,8 miliar.
Total uang suap yang diterima Juliari menurut KPK adalah Rp 17 miliar, seluruh uang tersebut diduga digunakan oleh Juliari untuk keperluan pribadi.
Juliari dijadikan tersangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Akhirnya vonis telah dijatuhkan kepada Juliari Batubara, ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 23/8/2021.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar utang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000, atau Rp 14,59 miliar.
Jika utang itu tidak diganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Hak politik dan hak dipilih terhadap Juliri juga dicabut oleh hakim selama 4 tahun.
Juliari diberatkan karena tidak kesatria, dan berani berbuat tidak berani bertanggung jawab dan menyangkal perbuatan.
Serta ia melakukan korupsi di tengah keadaan bencana nonalam, yaitu wabah Covid-19.
Namun yang meringankan adalah Juliari selama ini bersih dan dinilai sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.
Hakim juga menilai Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
Juliari hadir dalam persidangan 4 bulan dengan tertib, tidak bertingkah macam-macam.