Find Us On Social Media :

Divonis 12 Tahun Padahal Bisa Saja Dihukum Hukuman Mati, Beginilah Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Oleh Eks Mensos Juliari Batubara yang 'Dimaki dan Dicerca'

By Maymunah Nasution, Senin, 23 Agustus 2021 | 19:04 WIB

Eks Menteri Sosial Juliari Batubara

Intisari-online.com - Eks Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 oleh KPK.

Penetapan dilakukan pada 6 Desember 2021, tindak lanjut operasi tangkap tangan KPK Jumat 5 Desember 2021.

Tidak hanya Juliari, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka pemberi suap.

Awal mula kasus

Baca Juga: Penerusnya Ngebet Minta Bebas Usai Gondol Uang Bansos Rp32,48 Miliar, Mensos Kepercayaan SBY Ini Justru Jadi Satu-satunya Menteri yang Serahkan Diri ke Polisi Usai Berbuat Salah

Kasus bermula dari adanya program pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako dari Kemensos tahun 2020.

Nilainya sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dalam 2 periode.

Juliari sebagai Mensos kala itu emnunjuk Matheus dan Adi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Yaitu dengan cara penunjukkan langsung para rekanan, dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos lewat Matheus.

Baca Juga: Lebih Parah dari Kasus Salah Transfer BCA, Bank Ini Malah Lakukan Kesalahan Terbesar dalam Sejarah Perbankan, Jumlahnya Setara Dana Bansos di Indonesia