Find Us On Social Media :

Penerusnya Ngebet Minta Bebas Usai Gondol Uang Bansos Rp32,48 Miliar, Mensos Kepercayaan SBY Ini Justru Jadi Satu-satunya Menteri yang Serahkan Diri ke Polisi Usai Berbuat Salah

By K. Tatik Wardayati, Jumat, 13 Agustus 2021 | 15:05 WIB

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Mantan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie

Intisari-Online.com – Kalau Mensos yang satu ini meminta dibebaskan dari segala tuduhan atas perkara dugaan suap pengadaan bansos, maka mantan Mensos yang satunya ini justru menyerahkan diri ke polisi usai lakukan perbuatan yang salah.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam pleidonya, berharap agar majelis hakim memvonisnya bebas dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, melansir dari Tribunnews.com (13/8/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan Juliari tersebut.

Seperti diketahui, Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai bahwa Juliari terbukti menerima suap pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 senilai Rp32,48 miliar.

Baca Juga: Mensos Tersangka, Media Asing: Indonesia Jadi yang Terdepan di Dunia dalam Hal Korupsi Terkait Virus Corona

Juliari menyampaikan permintaan bebas saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

Menurut Juliari, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarganya yang sudah menderita, bukan hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang tidak mereka mengerti.

Juliari yang mantan Bendahara Umum PDIP itu juga menceritakan bahwa dia harus berpisah dari keluarga serta anak-anaknya yang menurutnya masih memerlukan peran seorang ayah.

"Karena itu, permohonan saya, istri saya, kedua anak saya yang masih kecil, keluarga besar saya pada majelis hakim, akhiri penderitaan kami dengan membebaskan dari segala dakwaan," ujarnya.

Baca Juga: Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati Karena Terima Suap Bansos Covid-19 Sebanyak Rp17 Miliar: Begini Urutan Eksekusi Mati di Indonesia, Harus Mati dalam 1 Menit