Intisari-online.com - Belakangan sebuah sumber menyebut, utang Indonesia diproyeksikan bis amenembus Rp8.000 triliun.
Menurut, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Fadhil Hasan yang menjelaskan mengenai posisi utang Indonesia.
Ia menekankan posisi utang Indonesia sudah melewati ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.
"Saya kira dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, utang kita melonjak tajam sekitar 44% dari Produk Domestik Bruto (PDB)," ujar Fadhil dalam webinar publik, Jumat (20/8).
Ia menerangkan jika ditambah utang-utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini utang Ri sudah melampaui batas UU Keuangan Negara sebesar 60%.
Fadhil menambahkan, pandemi Covid-19 membuat hampir seluruh dunia meningkatkan jumlah utang untuk menyelamatkan ekonomi.
Ia juga menerangkan, RAPBN bisa tercapai apabila tiga fungsi utama, yaitu stabilisasi, alokasi, dan distribusi.
Perspektif lainnnya, seperti ekonomi politik di mana kedepan, terdapat banyak kepentingan tarik-menarik dalam konteks konsumen-produsen, kementerian dan pusat-daerah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR