[ARSIP TABLOID NOVA]
Berbagai upaya dilakukan polisi untuk bisa menangkap Tommy Soeharto pada November 2001 lalu. Ada yang sampai menyamar jadi sopir taksi hingga melakukan penyadapan. Hasilnya manis.
Intisari-Online.com -Tommy Soeharto pernah mendekam dalam penjara selama 10 tahun (vonis aslinya 15 tahun). Pada 26 Juli 2002, putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu didakwa melakukan pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan percobaan melarikan diri.
Tabloid Nova merangkum kisah perjuangan anggota polisi memburu Pangeran Cendana yang kabur dan memalsukan identitasnya selama satu tahun.
---
Perjuangan tak kenal lelah polisi membuahkan hasil. Mereka berhasil menangkap Tommy Soeharto, buronan polisi nomor satu. Berbagai cara digunakan polisi mulai menyamar sampai menggunakan alat penyadap telepon.
Setelah setahun lebih jadi buronan, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akhirnya tertangkap oleh Tim Khusus Reserse Polda Metro Jaya, Rabu, 28 November 2001, pukul 16.05. Berita besar ini kontan jadi perbincangan hangat masyarakat.
Begitu kabar ini tersiar, ratusan wartawan langsung memadati ruang briefing yang tak begitu luas di lantai bawah Gedung Reserse Polda Metro Jaya. Mereka berdesak-desakan menunggu jumpa pers yang akan dilakukan Polda Metro Jaya.
Setelah menunggu sekian lama, muncullah Kapolda Metro Jaya (saat itu) Irjen Sofjan Jacoeb memberi keterangan didampingi Kadispen Polda Metro Jaya (saat itu) Kombes Drs. Anton Bachrul Alam, S.H. Duduk di antara mereka, Tommy Soeharto yang malam itu mengenakan kaus putih dan celana biru.
Tommy tampak klimis tanpa kumis. Anak lelaki bungsu mantan presiden Soeharto yang kabur sejak 4 November 2000 ini tampak berusaha tenang.
Suasana sangat riuh karena wartawan foto dan elektronik berusaha mendapatkan momen yang bagus. Banyak di antara mereka yang terpaksa berdiri di atas kursi. Sekitar pukul 19.10 acara dimulai. "Keberhasilan polisi tak lepas dari ketekunan tim khusus (timsus) yang bertugas menangkap Tommy," ujar Sofjan.
Selama dua bulan terakhir, polisi menajamkan usahanya untuk melacak keberadaan Tommy dengan menggunakan penyadap telepon yang disewa polisi. Dari hasil penyadapan, diketahui Tommy berada di Jakarta.
“Tapi tempatnya selalu berpindah-pindah setiap beberapa jam. Beberapa daerah kami awasi secara khusus, seperti Menteng, Pejaten, dan Bintaro,” tambah Sofjan.
Tuduhan tiga kasus
Selama hampir dua minggu terakhir, papar Sofjan, Tommy diketahui berada di Bintaro. Tepatnya di Jalan Maleo II no 9 Blok JB, Bintaro Jaya, di rumah milik Ny. Rossanna Hasan. "Begitu kami tahu lokasi persisnya, sejak 10 hari lalu lokasi tersebut kami awasi terus dengan ketat. Terutama dua hari menjelang penangkapan," tambahnya.
Agar lebih dekat ke sasaran, polisi juga melakukan pembuntutan, penyelidikan, sampai penyamaran. Salah satu anggota tim, sempat pula menyamar menjadi sopir taksi untuk bisa mengawasi rumah itu.
Begitu sudah diyakini benar bahwa Tommy yang ada di rumah itu, "Delapan anggota tim masuk ke dalam rumah. Lima di antaranya masuk ke dalam kamar nomor tiga di lantai satu dan menodongkan pistol ke arah Tommy yang tengah tidur. Sedangkan anggota yang lain menunggu di luar rumah," jelas Sofjan.
Tommy kemudian langsung dibawa menuju Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat. "Polisi tidak menemukan kesulitan saat menangkap Tommy. Dia kooperatif, kok. Tommy juga langsung menyerah, tidak mengadakan perlawanan. Jadi, bukan menyerahkan diri, melainkan ditangkap," tegas Anton dalam kesempatan sama.
Semula, petugas menyangka Tommy membawa senjata api. Nyatanya, tutur Anton, tidak ditemukan senjata ataupun granat di rumah tersebut.
"Yang ada adalah sejumlah uang dalam mata uang rupiah, dolar Singapura, dan Amerika, sebuah laptop kecil berisi alamat dan nomor telepon, pakaian, serta lima telepon genggam yang semuanya diakui milik Tommy. Semuanya kami sita," ujar Anton.
Tuduhan yang ditimpakan pada Tommy tidak main-main. Ada tiga kasus yang serentak dituduhkan padanya. Yaitu kepemilikan senjata api, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, dan pengeboman di beberapa tempat.
Dari ketiganya, yang diutamakan saat itu adalah kasus pembunuhan hakim agung. Baru kemudian kasus-kasus lainnya. Antara kasus satu dengan kasus yang lain akan ditangani oleh tim yang berbeda.
Untuk kasus pembunuhan Syafiuddin, Tommy dikenai tuduhan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api, Tommy dituduh melanggar Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951, juga dengan ancaman hukuman mati.
Kenaikan satu tingkat
Sejak Rabu malam, lanjut Anton, pemeriksaan terhadap Tommy sudah mulai dilakukan. Polisi juga mulai menyiapkan kelengkapan administrasi penyidikan.
Antara lain pembuatan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke kejaksaan, surat izin penyitaan barang bukti dari ketua pengadilan, dan beberapa surat perintah penahanan. Soal barang bukti dan saksi sudah dirasa cukup.
Ketika itu Anton mengatakan,selama pemeriksaan, Tommy tetap akan ditahan di Polda Metro Jaya. Sebagai anak mantan presiden, Tommy tidak akan dapat perlakuan istimewa. "Juga tidak ada permintaan khusus dari keluarga berkaitan dengan tertangkapnya Tommy," tambahnya.
Semua orang yang terkait dengan kasus Tommy juga dimintai keterangan. Termasuk di antaranya, Lanny, perempuan yang ketika itu tengah hamil delapan bulan. Pemilik rumah yang ditempati Tommy saat ditangkap, Ny. Rossanna juga akan diperiksa.
Supaya Tommy tidak kabur lagi, polisi jugameningkatkan sistem keamanan untuk mengawal putra bungsu Pak Harto itu. Baik di tempat tertutup maupun terbuka. Ke mana-mana, dia dikawal dengan pengamanan berlapis.
Ketika itu, "Jumlah petugas yang mengawal tergantung situasi dan tempatnya. Bisa lima sampai sepuluh orang. Makanannya pun diseleksi, sama seperti makanan untuk tahanan lainnya. Bahkan kalau kami ragu, ada dokter yang bertugas mengecek makanan," ujar Anton saat itu.
Sofjan sendiri memuji kinerja tim yang menangkap Tommy. "Saya mengucapkan terima kasih dan mengacungkan jempol atas usaha tim khusus tersebut. Semua anggota tim yang berjumlah 24 orang tersebut akan dinaikkan pangkatnya satu tingkat. Ini merupakan karunia Tuhan," cetusnya.
Hanya bisa pasrah
Saat jumpa pers, Tommy yang disebut sedang menjalani puasa, lebih banyak diam.Selama setahun lebih menghilang, Tommy tampak sehat, gemuk, dan segar. Dia hanya berkomentar pendek, "Nanti pada saatnya saya akan mengklarifikasi," ujar Tommy sesaat sebelum jumpa pers berakhir.
Sekitar pukul 20.25, keluarga Tommy yaitu kedua kakaknya, Tutut dan Mamiek, serta istrinya, Ray Ardhia Pramesti Regita Cahyani alias Tata, datang menjenguk. Mereka dikawal dengan ketat menuju ruang Kapolda untuk bertemu Tommy. Sekitar pukul 21.30, mereka pulang setelah sebelumnya sempat memberikan sedikit keterangan pada pers.
Dalam keterangannya saat itu, Mbak Tutut menyampaikan bahwaPak Harto belum tahu anak bungsunya tertangkap.
Keesokan harinya, Kamis, 29 November 2001, tepat pukul 21.00, Tata kembali muncul. Dia didampingi kakak iparnya, Titiek, dan artis Jenny Rachman. Mereka juga didampingi para pengawal yang mengamankan mereka dari serbuan wartawan. Ketika itu, Tata hanya menanyakan tentang proses pemeriksaan Tommy dan tidak sempat bertemu dengan sang mantan suami (Hasuna Daylailatu, Tumpak Sidabutar)
---
Begitulah detik-detik Tommy Soeharto ditangkap setelah setahun lebih menjadi buron. Putra bungsu Pak Harto itu didakwa melakukan pembunuhan terhadap Hakim AgungSyafiuddin Kartasasmita dan mendapat vonis penjara 15 tahun tapi mendapat remisi menjadi 10 tahun. Tommy bebas pada 30 Oktober 2006.