Makin Mudah, Kini Anda Bisa Mengunduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat WhatsApp, Berikut Caranya

Tatik Ariyani

Penulis

Sertifikat vakisn Covid-19 kini bisa diunduh lewat WhatsApp
Sertifikat vakisn Covid-19 kini bisa diunduh lewat WhatsApp

Intisari-Online.com-Seperti diketahui bahwa sertifikat vaksin Covid-19 kerap diminta sebagai syarat mobilitas penduduk, seperti menaiki kendaraan umum jarak jauh.

Namun, sejumlah pengguna aplikasi PeduliLindungi mengeluhkan perihal sulitnya mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 tersebut.

Tak perlu khawatir, sekaraNg sertifikat vaksin Covie-19 bisa diunduh via aplikasi WhatsApp.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bekerja sama dengan aplikasi bertukar pesan WhatsApp meluncurkan “Chatbot Whatsapp PeduliLindungi”.

Baca Juga: Pernah Bikin Seisi Bumi Prihatin Gegara Kasus Covid-19 Menggila di India, Negeri Bollywod Itu Kini Malah Bikin Dunia Tercengang Karena Berhasil Ciptakan Vaksin dengan Kemampuan Seampuh Ini

Anda hanya perlu mengirimkan pesan ke 0811 1050 0567 (Kemenkes RI).

Pengguna WhatsApp pun bisa merasakan sejumlah kemudahan berkaitan dengan informasi vaksinasi.

Di antara fitur yang bisa dimanfaatkan melalui chatbot ini adalah:

- Mengunduh atau download sertifikat vaksin Covid-19,

Baca Juga: Banyak Negara Termasuk Indonesia Mulai Bebas Covid-19, Ternyata Salah Satu Negara Pertama yang Temukan Vaksin Covid-19 Ini Malah Diterjang40.000 Kasus Sehari, Menkes: Bikin Malu Saja!

- Melihat status vaksinasi Covid-19,

- Mengubah info diri.

Sebelum menggunakan fitur tersebut, pastikan Anda mempersiapkan data seperti nama, nomor handphone, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan saat mendaftar vaksinasi.

Langkah-langkah untuk menggunakan setiap fitur di atas adalah sebagai berikut:

Cara download sertifikat vaksin Covid-19 via WhatsApp

1. Kirim pesan “hai” ke nomor 0811 1050 0567,

2. Pilih menu utama “sertifikat vaksin”,

3. Masukkan nomor handphone yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Seperti Apa Latar Belakang Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat?

4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone untuk verifikasi,

5. Kemudian muncul pilihan “Download Sertifikat”, “Status Vaksinasi”, dan “Ubah Info Diri”. Pilih menu Download Sertifikat,

6. Masukkan nama.

7. Masukkan NIK.

8. Sertifikat bisa diunduh.

Bagi pengguna aplikasi yang ingin melihat status vaksinasi dan mengubah info diri bisa kembali ke menu pilihan yang tertera dan memilih sesuai kebutuhan.

Pengguna akan diminta untuk kembali memasukkan nama dan NIK.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, Minggu (14/11/2021) menulis, “Kendati menggunakan platform media sosial, pemerintah menjamin setiap data yang dikirimkan aman karena harus melalui verifikasi kode OTP yang hanya diketahui oleh penerima chat.”

Menariknya, layanan chatbot ini bisa diakses selama 24 jam.

Artikel Terkait