Adapun pihak tertentu yang dimaksud dalam aturan ini meliputi:
1. Masyarakat tidak mampu;
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;
4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/Purnawirawan POLRI;
5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya); atau
6. Masyarakat hukum adat.
Aturan ini semakin ditegaskan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu.
Pada Pasal 4 dijelaskan, kriteria pengenaan tarif 0 rupiah bagi pihak tertentu meliputi:
1. Masyarakat tidak mampu untuk pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan merupakan pemilikan yang pertama, dengan ketentuan:
- Untuk pertanian, di Pulau Jawa paling luas 1 hektar, dan di luar Pulau Jawa paling luas 2 hektar;
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR