Terkait dengan aktivitas di lokasi itu, sudah melakukan kegiatan dan aktivitas seperti layaknya pondok pesantren, lanjut Rughaya Udin dari pantauan pihaknya selama ini dalam bentuk taman pengajian.
Atas kasus ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak Kepolisian.
Pihaknya juga menjelaskan, untuk pengelolaan tempat seperti itu baik Islam dan Kristen ada pengawas yang turun dari Kementrian Agama Kota Bitung.
Jika ada taman pengajian atau lainnya, pemilik melapor ke kementrian Agama baik lisan dan tulisan lalu pihaknya mengirimkan tim untuk verifikasi.
Apakah layak sebagai pondok pesantren, taman pengajian dan lainnya.
“Terkait dengan keberadaan anak-anak di situ, karena mereka tidak resmi terdaftar di Kemenag makan tanggung jawabnya ada di Yayasan yang mendirikan,” kata dia sembari menambahkan dari penyampaian ada 30 orang di lokasi itu.
KOMENTAR