Intisari-Online.com -Pemerkosa 10 bocah perempuan di Sukabumi, Hendy alias Abah heni dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Selasa (26/4/2022).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati tersebut menerima banding jaksa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Cibadak sebelumnya.
Sebagai informasi,di tingkat Pengadilan Negeri, Abah Heni hanya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim dalam kutipan amar putusannya, seperti dilansirkompas.com,Selasa (26/4/2022).
Lalu apa yang menyebabkan majelis hakim PT Bandung menjatuhkan hukuman mati?
Benarkah karena ada kondisi yang memicu organ reproduksi salah satu korban tidak dapat berfungsi kembali?
Sebelum mengulasnya, mari kita simak terlebih dahulu kronologi Abah Heni mencabuli para korbannya.
Dalam dokumen putusan PN Cibadak yang diunggah di situs Mahkamah Agung (MA), aksi biadab Abah Heni sudah dilakukan sejak thaun 2017 hingga tahun 2021.
Para korbannya adalah bocah-bocah perempuan yang tidak lain merupakan teman main dari anak-anaknya sendiri.
Mereka, yang semuanya tinggal di Kabupaten Sukabumi, masih berada pada rentang usia 5 sampai 11 tahun.
Modus yang digunakan adalah dengan cara menarik para korban yang sedang bermain dengan anak-anaknya sendiri.
Abah Heni berdalih ingin mencarikan kutu dengan cara duduk di atas punggung terdakwa.
Saat itulah para korban dicabuli oleh terdakwa berulang kali.
Beberapa anak lainnya menjadi korban usai diajak jalan-jalan atau dengan cara diiming-imingi uang.
Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Abah Heni tersebut pada akhirnya terbukti secara sah dan meyakinkan oleh hakim.
Akibatnya para korban mengalami luka berat, khususnya pada bagian alat reproduksinya.
Beberapa alat reproduksi korban mengalami gangguan, bahkan beberapa di antaranya sampai kehilangan fungsi.
"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim.