Boro-boro Disambut Meriah dan Diundang Sana-sini Seperti Saipul Jamil, Pedofil di 5 Negara Ini Justru Dikebiri Termasuk dengan Hilangkan Testis, Ada Pula yang Wajib Pakai Gelang Pelacak Selama 20 Tahun

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Saipul Jamil dan Indah Sari
Saipul Jamil dan Indah Sari

Intisari-Online.com - Pedangdut Saipul Jamil telah bebas murni pada Kamis (2/9/2021).

Saipul kini tidak lagi mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Kebebasannya kemudian disambut meriah oleh para penggemarnya.

Saipul Jamil yang dihukum karena kasus penyuapan dan pencabulan itu disambut bak pahlawan.

Baca Juga: Skandal Berat Kerajaan Inggris: Kedekatan Tidak Normal Pangeran Andrew dengan Miliarder Pelaku Pelecehan Seksual, Rupanya Masih Tidak Sebanding Dengan Skandal Masa Jabatan Edward VIII Ini

Mulai dari pengalungan bunga hingga dijemput dengan mobil mewah.

Namun, penyambutan Saipul Jamil bebas ini dinilai berlebihan dan disayangkan oleh banyak pihak.

Salah satunya adalah pakar hukum pidana, Abdul Fickar.

Menurutnya, tidak seharusnya Saipul disambut bak pahlawan.

Baca Juga: Dulu Nikahi Anak Usia 12 Tahun, Kini Syekh Puji Dilaporkan Nikahi Anak Usia 7 Tahun, '2 Kali Nikahi Anak Bisa Dikategorikan Pedofil'

Hal itu lantaran ia dihukum karena kasus tercela, yaitu kasus pencabulan dan penyuapan.

“Kita heran kenapa masyarakat kita terutama para penggemar si artis itu," katanya sebagaimana dilansir Kompas.com.

"Padahal, dia dihukum karena melakukan tindak pidana yang perbuatan tercela sebenarnya."

"Tindak pidana yang merusak seumpamanya masa depan anak-anak dan sebagainya, itu yang saya sayangkan," ujar Abdul.

Baca Juga: Titipkan Anaknya yang Berusia 9 Bulan di Rumah Kakeknya, Sang Ibu Terkejut dan Geram Setelah Melihat CCTV Ternyata Anaknya Diperlakukan Begini

Abdul pun heran melihat reaksi para penggemar Saipul yang begitu berlebihan menyambut idolanya yang merupakan mantan narapidana kasus tercela.

Lain ladang lain belalang, tak seperti di Indonesia, pedofil dari 5 negara ini justru harus dikebiri:

1. Amerika Serikat

Setidaknya sembilan negara bagian Amerika Serikat sudah mengaplikasikan pengebirian secara kimia menurut undang-undang mereka.

Negara-negara ini yakni California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin dan baru-baru ini Alabama.

Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu, Pria Ini Juga 'Predator' Pedofil Asal Indonesia yang Tinggal di Inggris, Pesan Pribadinya Mengerikan

2. Rusia

Hukuman kebiri kimia di Rusia sudah dilakukan sejak 2011.

Hukuman ini diberikan pada pelaku kejahatan seks terhadap anak-anak di bawah usia 14 tahun. Tak hanya kebiri kimia, pelaku juga bisa terancam hukuman seumur hidup.

Menurut Undang-Undang yang berlaku di Negeri Beruang Merah, tersangka akan diberikan hukuman kebiri kimia setelah melalui laporan psikiater forensik yang diminta oleh pengadilan.

Ketika laporan lengkap, maka akan melalui tindakan medis.

3. Republik Ceko

Pada 2009, Komite Anti-Penyiksaan Dewan Eropa mengkritik Republik Ceko karena menerapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak, terutama lantaran praktik menghilangkan testis tersangka.

Pemerintah Ceko mengatakan, 94 prosedur telah dilakukan dalam 10 tahun terakhir, semua sesuai dengan hukumnya.

Selain itu, pejabat mengklaim bahwa sudah ada 300 pria di negara tersebut yang menjalani kebiri kimia dengan penyuntikan obat-obatan, yang menekan produksi hormon sejak tahun 2000.

Baca Juga: Mengerikan! Penitipan Anak Menjadi Sarang Pelecehan Seksual Anak Kecil, Kedua Pengelolanya Ternyata Pasangan Pedofil, Kejahatannya Lebih Dari Penganiayaan

4. Kazakhstan

Kazakhstan memperkenalkan undang-undang baru tentang pengebirian bahan kimia pada awal tahun 2018.

Selain itu, tersangka juga akan dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun.

Negara Asia Tengah tersebut akan menggunakan Cyproterone, anti-androgen (hormon kelamin yang dihasilkan khusus oleh testis sehingga menyebabkan timbulnya ciri kelaki-lakian, seperti adanya janggut, suara besar, otot besar) steroid yang dikembangkan untuk melawan kanker.

5. Korea Selatan

Korea Selatan (Korsel) menjadi negara pertama di Asia yang melakukan hukuman kebiri kimia pada Juli 2011.

Pelaku yang berusia 31 tahun dikebiri akibat melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap remaja 16 tahun.

Pengadilan memerintahkan eksekutor untuk mengebiri tersangka secara kimia selama tiga tahun.

Selain itu, penjahat kelamin ini juga diwajibkan melakukan terapi selama 200 jam dan memakai gelang kaki elektronik untuk pelacakan selama 20 tahun.

Baca Juga: Mengoleksi 30.000 Foto Anak-anak, Polisi Temukan Pemandangan Mencekam Saat Gerebek Kamar Mahasiswa Jenius yang Sekarang Merupakan PhD Ini

(*)

Artikel Terkait