Intisari-Online.com - Beberapa waktu lalu, Indonesia telah mengeluarkan pedoman baru tentang undang-undang kontroversial yang memungkinkan terpidana pedofil akan dikebiri secara kimiawi.
Hal itu disampaikan langsung olehPresiden Joko Widodo (Jokowi).
Ternyata kasus ini telah mendapat perhatian media asing.
Apa yang mereka katakan?
Dilansir daridailymail.co.uk pada Kamis (7/1/2021), para ahli sekarang memiliki kekuatan untuk menilai apakah terpidana kasus asusila anak harus menjalani operasi kebiri selama di penjara.
Terpidanajuga akan memiliki chip elektronik yang ditanamkan setelah identitas mereka akan diungkapkan kepada publik.
Presiden Jokowi menandatangani langkah-langkah baru menjadi undang-undang setelah kebiri pertama kali disetujui oleh parlemen pada tahun 2016.
Kebiri kimiawi, yang legal di AS dan sebagian Eropa, menggunakan suntikan untuk menurunkan kadar testosteron dan gairah seksual.
Efeknya bisa hilang kecuali injeksi diberikan setiap tiga bulan.
Beberapa mengatakan itu membantu menghentikan dorongan ilegal para terpidana kasus asusila.
Tetapi yang lain mengatakan itu adalah hukuman yang tidak manusiawi.
Hanya saja, hukuman kebiriakan dilakukan setelah selesai hukuman penjara dan setelah pelaku menjalani pemeriksaan medis dan psikologis.
Para ahli kemudian akan memutuskan apakah pengebirian akan dilakukan.
Pedoman baru tersebut menyatakan bahwa pelaku kejahatan asusila akan memenuhi syarat untuk kebiri dalam beberapa syarat.
Misalnya jika korbannya telah meninggal, mereka menyerang banyak anak, menyebarkan penyakit menular seksual atau menyebabkan gangguan mental, luka parah atau masalah reproduksi pada korban.
Nurina Savitri, Manajer Media dan Kampanye Indonesia untuk Amnesty International mengatakan pengebirian kimia tidak efektif dalam menghentikan serangan terhadap anak-anak.
"Pelecehan seksual terhadap anak-anak sangat mengerikan," ungkap NurinaDia kepada The Star.
"Tetapi melakukan pengebirian atau eksekusi kimiawi bukanlah keadilan; itu menambahkan satu kekejaman ke yang lain."
"Itu melanggar Konvensi Hak Asasi Manusia Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat."
Ia menambahkan, sejak kebiri disetujui pada 2016 di Indonesia, kekerasan seksual terhadap anak meningkat.
Prosedur tersebut baru-baru ini disetujui di Pakistan dan juga digunakan di beberapa negara.
Seperti Ukraina, Inggris, Korea Selatan, Kazakhstan, Rusia, Polandia, dan beberapa negara bagian AS.