Intisari-Online.com - Beberapa waktu lalu, Indonesia telah mengeluarkan pedoman baru tentang undang-undang kontroversial yang memungkinkan terpidana pedofil akan dikebiri secara kimiawi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ternyata kasus ini telah mendapat perhatian media asing.
Apa yang mereka katakan?
Dilansir dari dailymail.co.uk pada Kamis (7/1/2021), para ahli sekarang memiliki kekuatan untuk menilai apakah terpidana kasus asusila anak harus menjalani operasi kebiri selama di penjara.
Terpidana juga akan memiliki chip elektronik yang ditanamkan setelah identitas mereka akan diungkapkan kepada publik.
Presiden Jokowi menandatangani langkah-langkah baru menjadi undang-undang setelah kebiri pertama kali disetujui oleh parlemen pada tahun 2016.
Kebiri kimiawi, yang legal di AS dan sebagian Eropa, menggunakan suntikan untuk menurunkan kadar testosteron dan gairah seksual.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR