Advertorial

PPDB Sumut 2022 untuk SMA/SMK, Inilah Tata Cara Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya

Khaerunisa

Editor

PPDB Sumut 2022.
PPDB Sumut 2022.

Intisari-Online.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK di Sumatera Utara (Sumut) 2022 sudah mulai dilaksanakan.

Bagi para calon peserta didik baru atau orangtua yang mendampingi jangan sampai ketinggalan.

Ketahui seperti apa tata cara pendaftaran dan alur pendaftaran, serta jadwal lengkap PPDB Sumut 2022.

Melansir dari laman resmi PPDB Sumut, berikut ini alur pendaftaran, jadwal, hingga apa saja jalur seleksi yang bisa diikuti calon peserta didik baru Sumut 2022:

Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPDB PPDB Sumatera Utara Tahun 2022

  • 09 Mei - 12 Mei 2022:Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.
  • 13 Mei - 16 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.
  • 17 Mei - 22 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.
  • 23 Mei - 26 Mei 2022: Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA seluruh zona.
  • 27 Mei - 29 Mei 2022:Pemeringkatan PPDB Tahap I SMK/SMA.
  • 30 Mei 2022: Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA
Baca Juga: PPDB Kota Bandung 2022: Simak Syarat-syarat Akademiknya untuk SD, SMP, hingga SMA/SMK

Baca Juga: PPDB Surabaya 2022 untuk SMP, Simak Persyaratan, Tata Cara Daftar hingga Jadwal Pelaksanaan

  • 31 Mei - 05 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.
  • 06 Juni - 10 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.
  • 11 Juni - 16 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.
  • 17 Juni - 21 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona.
  • 22 Juni - 24 Juni 2022: Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA.
  • 25 Juni 2022: Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA
  • 26 Juni - 2 Juli 2022 Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II
Bagi kamu yang belum sempat mendaftarkan diri, masih ada kesempatan untuk mengikuti pendaftaran Tahap I maupun pendaftaran Tahap II PPBD Sumut 2022.

Baca Juga: Prasasti peninggalan Kerajaan Majapahit, Prasasti Sukamerta Mengisahkan Raden Wijaya Memperistri Empat Putri Kartanegara

Baca Juga: Titik Pijat Batuk, Begini Cara Mudah Menghentikan Batuk Cukup Tekan Tiga Titik Ini

Tata Cara dan Alur Pendaftaran

Adapun alur pendaftaran PPDB Sumut Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi website ppdb.disdik.sumutprov.go.id untuk mengunduh aplikasi PPDB, klik link "Download Aplikasi Android" yang akan muncul saat kamu mengunjungi website tersebut.
  2. Calon peserta didik melakukan daftar akun dan login untuk melanjutkan pengisian registrasi PPDB pada aplikasi.
  3. Calon peserta didik mengunduh bukti pendaftaran PPDB melalui aplikasi.
  4. Sekolah kemudian melakukian verifikasi data calon peserta didik.
  5. Cabang dinas melakukan verifikasi data calon peserta didik. Apabila disetujui, maka registrasi peserta didik akan dimulai di portal PPDB.
  6. Calon peserta didik melihat hasil pengumuman melalui aplikasi atau website PPDB dan menunggu pengumuman daftar ulang ke sekolah.
Baca Juga: Sok Suci Kala Paksa Sekutunya Jatuhkan Sanksi pada Rusia, Terungkap Praktik Busuk AS di Suriah, Tega Kuras Minyak dan Gas dengan Dalih Tak Masuk Akal yang Dibuatnya Sendiri

Baca Juga: Rutin 'Menyeret' Sang Raja ke Kamar Istri Resminya Hanya Demi 'Bikin Anak', Inilah Diane de Poitiers, Gundik Raja Prancis yang Mayatnya 'Dinodai' saat Revolusi Prancis

Untuk mengikuti PPDB Sumut 2022, ada 6 jalur yang tersedia, di antaranya:

1. Jalur Afirmasi

Seleksi/jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Kuota jalur/seleksi afirmasi ini sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu paling sedikit 17% (tujuh belas persen), dan penyandang disabilitas paling banyak 3% (tiga persen) dari daya tampung sekolah.

2. Seleksi / Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali

Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19.

Kuota seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali paling sedikit 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan paling banyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan penanganan COVID-19 paling banyak 1% (satu persen) dari daya tampung sekolah.

3. Seleksi / Jalur Prestasi

Daya tampung jalur prestasi nilai akademik SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah terdiri dari Jalur Prestasi Nilai Rapor 20% (dua puluh persen), Prestasi Hasil Lomba Akademik 2% (dua persen) dan Prestasi Hasil Lomba Non Akademik 3% (tiga persen).

Daya tampung Seleksi Prestasi Hasil Lomba untuk SMK sebanyak 5% (lima persen) terdiri dari Hasil Lomba Akademik 2% (dua persen) dan Hasil Lomba Non Akademik 3%.

Baca Juga: Pernah Asal Jeplak saat Ada Tragedi Berdarah, Sosok Ini Ditolak Rakyat Malaysia untuk Jadi Dubesnya di Indonesia, 'Kami Tak Terima Dia Mewakili Kami di Indonesia'

Baca Juga: Di Indonesia Jadi Penguras Tabungan Warga, Di Negara yang Terkenal Jujur, 'Racun Penuh Candu' Ini Malah Bikin Warganya Tergoda Raibkan Dana Bansos Rp5,2 Miliar

4. Seleksi Jarak Domisili

Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2022/2023.

Bagi SMK dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi. Daya tampung seleksi Jarak Domisili SMK paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung.

5. Seleksi Prestasi Nilai Rapor

Seleksi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh persen).

Daya tampung seleksi Nilai Rapor pada SMK paling sedikit 60 % (enam puluh persen).

6. Jalur Zonasi (SMA)

Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2022/2023.

Bagi SMA dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi. Daya tampung jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Selengkapnya mengenai jalur pendaftaran PPDB Sumut 2022 dapat dilihat pada halaman ini: http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/public/jalur-pendaftaran.html

Itulah beberapa informasi mengenai PPDB Sumut 2022, semoga bermanfaat.

Baca Juga: Beginilah Cara Hitungan Weton Jawa untuk Pernikahan, Begini Kecocokan Pasangan Menurut Primbon Jawa

Baca Juga: Sukses Bikin Pasukan Rusia Kelabakan, Kini Rudal Portabel NLAW Ukraina Ditembakkan dari Sepeda Listrik, Bikin Makin Mematikan

(*)

Artikel Terkait