PPDB Kota Bandung 2022: Simak Syarat-syarat Akademiknya untuk SD, SMP, hingga SMA/SMK

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Penulis

(Ilustrasi) PPDB Kota Bandung
(Ilustrasi) PPDB Kota Bandung

Intisari-Online.com-Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Bandung 2022 siap digelar.

Pendaftaran PPDB Kota Bandung dilakukan secara online untuk SD, SMP dan SMA/SMKdan dibagi berdasarkan pembagian wilayah dapat dilihat melalui https://kotabandung.demo.siap-ppdb.com/#/.

Terdapat beberapa jalurPPDBKota Bandung 2022seperti:

1. Jalur Prestasi

2. Jalur PDBK

3. Jalur RMP

4. Jalur Akademik

5. Jalur Non Akademik

Untuk itu, para calon peserta didik, sebaiknya mengetahui dulu syarat-syarat apa saja yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang pendidikan, mulai SD, SMP, SMA dan SMK.

Pasalnya, ada batas usia bagi masing-masing jenjang.

PPDB Kota Bandung
PPDB Kota Bandung

Barikut ini syaratPPDB Kota Bandung 2022jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, dilansir daripendaftaran.net:

Persyaratan Akademik SD, MI

- Berusia 7 tahun, paling rendah berusia 6 tahun

- Bagi yang usianya kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan diterima setelah ada rekomendasi tertulis dari professional support (psikolog, orthopedagog professional), dan/atau daya tampung memungkinkan

- Foto copy akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua, Kartu Keluarga (KK) dan menunjukkan KTP asli orangtua serta KK asli calon peserta didik.

- Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orangtua/Wali calon peserta didik.

Persyaratan Akademik SMP, MTs

- Berusia paling tinggi 18 tahun pada awal tahun pelajran baru;

- Menyerahkan foto copy ijazah yang dilegalisasi dan SHUS atau surat keterangan hasil ujian sekolah/madrasah, yang diterbitkan sekolah/madrasah;

- Bagi lulusan tahun pelajaran sebelumnya menyerahkan foto copy ijazah yang dilegalisasi dan Surat Hasil Ujian Sekolah (SHUS)

- Ijazah paket A asli untuk yang melanjutkan dari program paket

- Foto copy akte kelahiran

- Foto copy KTP orangtua, foto copy KK dan menunjukkan KTP orangtua serta KK asli calon peserta didik

- Surat keterangan kelakuan baik dan bebas narkoba dari sekolah

- Surat keterangan kelakuan baik dan bebas narkoba dari Kepolisian untuk lulusan tahun sebelumnya

- Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Orangtua/Wali calon peserta didik

Persyaratan Akademik SMA, MA, SMK

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru

- Menyerahkan foto copy ijazah yang dilegalisasi dan SHUN atau surat keterangan hasil ujian sekolah/madrasah, yang diterbitkan sekolah/madrasah

- Bagi lulusan tahun pelajaran sebelumnya menyerahkan foto copy ijazah yang dilegalisasi dan SHUN

- Ijazah paket B asli untuk yang melanjutkan dari program paket

- Foto copy akte kelahiran

- Foto copy KTP orangtua, foto copy KK dan menunjukkan KTP orangtua serta KK asli calon peserta didik

- Surat keterangan kelakuan baik dan bebas narkoba dari sekolah

- Surat keterangan baik dari kepolisian untuk lulusan tahun sebelumnya

- Surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua/wali calon peserta didik

Baca Juga:PPDB Sumut 2022, Catat Jadwal untuk SMA/SMK, Jangan Sampai Kelewat!

Baca Juga:PPDB Madrasah DKI Resmi Dibuka! Begini Cara dan Waktu Pendaftarannya

Artikel Terkait