Intisari-Online.com – Saat ini banyak orangtua sedang bersiap-siap mendaftarkan anaknya ke sekolah yang baru melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online.
Khusus untuk Anda yang akan mendaftarkan anaknya ke Madrasah, setelah Anda melihat jadwal pendaftaran PPDB Madrasah 2022, berikut ini persyaratan pendaftaran PPDB Madrasah DKI 2022.
PPDB Madrasah 2022 merupakan salah satu program yang mendukung misi Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan akses pendidikan umum dengan bercirikan agama.
Madrasah merupakan pendidikan yang memiliki ciri agama Islam di bawah bimbingan Kemenag.
PPDB Madrasah Kemenag membuka jalur dai jenjang Raudlatut Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Mekanisme PPDB Madrasah DKI 2022 dilaksanakan secara daring atau online, namun tidak membatasi dilaksanakannya secara luring atau offline jika memang diperlukan.
PPDB Madrasah dilaksanakan secara serentak dan diharapkan berjalan dengan transparan, objektif, adil, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Maka dalam pelaksanaannya, setiap Madrasah diharapkan mengumumkan penerimaan peserta didik baru secara terbuka.
Terkait persyaratan peserta, daya tampung, mekanisme seleksi, dan pengumuman hasil diumumkan secara terbuka pada laman resmi madrasah atau Kemenang kota/kabupaten/provinsi.
PPDB Madrasah 2022 juga menyediakan kuota untuk siswa berkebutuhan khusus, yaitu maksimal 10% bagi siswa berkebutuhan khusus.
Persyaratan peserta PPDB Madrasah 2022
Untuk setiap jenjang madrasah, berikut ini persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon peserta didik yang akan mengikuti PPDB Madrasah 2022.
Syarat untuk peserta Radlatul Athfal (RA)
Bagi calon didik pada jenjang RA, syaratnya adalah:
Untuk RA kelompok A, peserta berusia 4-5 tahun, sedangkan RA kelompok B, peserta berusia 5-6 tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Syarat untuk peserta Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Untuk calon peserta didik baru kelas 1 MI, maka ini persyaratannya:
- Peserta yang berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli, dapat diterima dengan pertimbangan daya tampung sesuai ketentuan rombongan belajar yang sudah ditetapkan.
- Peserta yang berusia 7 tahun wajib diterima dengan pertimbangan daya tampung berdasarkan pada ketentuan rombongan belajar yang sudah ditetapkan.
- Bagi peserta dengan usia kurang 6 tahun dengan kecerdasan/bakat istimewa atau memiliki kesiapan belajar, dapat diterima dengan rekomendasi tertulis dari psikolog/guru sekolah/madrasah.
- Peserta pada tiga poin di atas tidak diperbolehkan untuk diseleksi dengan tes akademik atau tes baca, tulis, dan hitung.
Syarat untuk peserta Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Untuk calon peserta didik yang hendak mengikuti PPDB Madrasah 2022 untuk jenjang MTs kelas 7 adalah sebagai berikut:
- Usia paling tinggi adalah 15 tahun per tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan dilegalisir sesuai domisili.
- Mempunyai ijazah/STTB dari MI/SD/Paket A, atau pendidikan kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Ula atau bentuk lain.
- Calon peserta didik baru dengan kebutuhan khusus dapat diterima di MTs inklusif tanpa adanya pertimbangan usia.
- Peserta, baik WNI atau WNA, yang berasal dari luar negeri diwajibkan untuk memperoleh surat kesetaraan ijazah dari Kemenag atau Kemendikbud.
- Syarat akademik atau dokumen lainnya yang dibutuhkan, ditentukan oleh madrasah masing-masing.
Syarat peserta Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Syarat untuk menjadi peserta PPDB Madrasah DKI 2022 jenjang MA/MAK, adalah:
- Peserta berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang dan dilegalisir sesuai domisili.
- Peserta memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Paket B/program pendidikan kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah tingkatan Wustho atau yang setara.
- Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada penyelenggaraan pendidikan inklusif tanpa pertimbangan usia.
- Bagi peserta, WNI dan WNA, yang berasal dari luar negeri yang mendaftar masuk kelas 10 wajib mendapatkan surat keterangan kesetaraan ijazah dan Kemenag atau Kemendikbud.
-Syarat akademik atau dokumen lainnya yang dibutuhkan, ditentukan oleh madrasah masing-masing.
Perhatikan syarat dan jadwal pendaftarannya jangan sampai kelewat dan kurang data persyaratannya. Selamat mendaftar.
Baca Juga: PPDB Madrasah DKI, Catat Jadwal Pendaftarannya, Jangan Sampai Kelewat!
Baca Juga: PPDB Sumut 2022, Catat Jadwal untuk SMA/SMK, Jangan Sampai Kelewat!
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari