PPDB Kota Bekasi 2022 untuk SMA dan SMK Dimulai 6-10 Juni, Ada Lewat Tiga Jalur Berikut Ini

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

PPDB Kota Bekasi 2022
PPDB Kota Bekasi 2022

Intisari-Online.com - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Bekasi tahun 2022 untuk SMA, dan SMK memasuki tahapan sosialisasi.

Pendaftaran PPDB Kota Bekasi2022 nantinya akan dimulai pada 6-10 Juni 2022 mendatang.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Bekasi, Asep Sudarsono mengatakan jika launching pelaksanaan PPDB Kota Bekasi dan juga se-Jawa Barat sudah dilakukan beberapa hari lalu yang langsung dibuka oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Jadi kami hari ini sosialisasi ke kepala sekolah SMA, SMK di wilayah III nanti, SMA SMA sosialisasi lagi ke Dinas Pendidikan Kota Kabupaten, baru nanti pendaftaran dibuka pada tanggal 6-10 Juni 2022," kata Asep Sudarsono, Rabu (18/5/2022).

Dalam pendaftaran PPDB yang dilaksanakan pada 6-10 Juni 2022 mendatang, menurut Asep merupakan pendaftaran tahap I baik untuk SMA dan SMK se-Jawa Barat.

Adapun jalur SMA yaitu Afirmasi, Pindah Tugas, dan Prestasi yang dibagi menjadi nilai rapor dan kejuaraan. Sedangkan untuk jalur SMK diantaranya Afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan dan persiapan kelas industri.

Sedangkan pendaftaran untuk tahap II digelar pada tanggal 23-30 Juni 2022 mendatang.

Adapun pendaftaran untuk SMA yaitu jalur zonasi, dan untuk SMK jalur prestasi dan rapor umum.

"Untuk pendaftarannya Itu bisa daftar secara online atau nanti offline. Kalo online bisa akses di website ppdb.disdik.jabarprov.go.id, atau bisa mendatangi sekolah tujuan," katanya.

3 Jalur

Berkaitan dengan tiap jalur PPDB tahun 2022 untuk SMA yaitu zonasi sebanyak 50 persen, prestasi 25 persen, perpindahan tugas 5 persen, afirmasi 20 persen.

Sedangkan untuk SMK, kuota prestasi rapor 60 persen, perpindahan 5 persen, prestasi kejuaraan 5 persen, prioritas terdekat 10 persen dan afirmasi 20 persen.

Sementara terkait persyaratan PPDB SMA dan SMK di Kota Bekasi tahun 2022 yaitu ijazah atau surat keterangan kelulusan, akta kelahiran, kartu keluarga, buku rapor (semester 1-5) dan surat tanggung jawab mutlak orang tua.

Sedangkan untuk syarat khusus yaitu diantaranya kartu program penanganan kemiskinan/terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi), surat keterangan domisili RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam).

Lalu, surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan orang tua/wali. Maksimal 3 tahun, atau anak guru, dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19, piagam penghargaan atau dokumen prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) minimal 6 bulan.

Baca Juga: PPDB Kota Bandung 2022 untuk SD, SMP, SMA/SMK, Simak Syarat-syarat Akademiknya

(*)

Artikel Terkait