Sedangkan mengenai komisi yang belum dibayarkan oleh Perusahaan kepada Anda umumnya ketentuan mengenai ini diatur tersendiri dalam Perjanjian Kerja antara perusahaan dengan pegawai. Oleh karena itu untuk mengetahui apakah sebenarnya Anda memiliki hak atas komisi tersebut, maka harus dilihat lagi pada perjanjian kerja antara Anda dengan perusahaan tersebut.
Bilamana ketentuan mengenai komisi telah diatur dalam Perjanjian Kerja namun perusahaan tidak membayarnya maka hal itu termasuk dalam perselisihan kepentingan antara Anda dengan perusahaan. Maka Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, langkah yang dapat Anda tempuh ialah dengan melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu antara Anda dengan perusahaan agar perusahaan melaksanakan kewajibannya.
Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan bipartit tersebut terjadi dead/lock atau ketidaksepahaman, maka dapat ditempuh upaya tripartit yang melibatkan dinas atau suku dinas tenaga kerja terkait yang diberi waktu selama 30 hari oleh Undang-undang. Jika masih belum tercapai kesepahaman antara Anda dengan perusahaan, maka Anda dapat mengajukan gugatan kepada perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial dengan dasar perselisihan kepentingan.
Demikianlah jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Agus Surono |
KOMENTAR