Intisari-Online.com - Tanya: Selamat siang Pak.
Saya sudah resign dari sebuah perusahaan. Masa kerja saya 2 tahun 3 bulan. Sebagai seorang sales, saya mendapatkan komisi penjualan yang dibayarkan dua bulan setelah perhitungan periode komisi (misal: komisi penjualan bulan September - Desember dibayarkan pada bulan februari).
Sebagai catatan, saya mengundurkan diri pada akhir bulan November dengan sebulan pemberitahuan sehingga hari terakhir saya bekerja di perusahaan tersebut adalah akhir bulan Desember. Menurut saya, seharusnya saya masih mendapatkan hak pembayaran komisi penjualan untuk periode September - Desember yang seharusnya dibayarkan bulan Februari. Akan tetapi sampai bulan April saya belum juga mendapatkn pembayaran komisi tersebut.
Menurut Bapak, apakah saya masih berhak mendapatkan hak saya tersebut?. Seandainya perusahaan lama saya tidak mau juga membayarkannya, apakah yang sebaiknya saya lakukan?. Terimaksih. (Anggoro - Tangerang)
Jawaban
Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan Bapak. Pada dasarnya apabila seorang pekerja yang hendak mengundurkan diri dari suatu perusahaan, hal tersebut diperbolehkan oleh Undang-undang. Ketentuan mengenai hak pekerja untuk mengundurkan diri diatur didalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa apabila seorang pekerja hendak mengundurkan diri maka pekerja tersebut harus:
1) Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2) Tidak terikat ikatan dinas;
3) Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Mengenai permasalahan hak-hak yang dapat diterima apabila seseorang mengundurkan diri, sesuai dengan Pasal 162 ayat (2) dijelaskan bahwa pekerja yang mengundurkan diri tidaklah mendapatkan uang pesangon, namun tetap mendapatkan uang pergantian hak dan uang pisah.
1) Uang Penggantian Hak, sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003), yaitu:
2) Uang Pisah, yang besarnya dan pelaksanaanya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Agus Surono |
KOMENTAR