Intisari - Online.com - Aliran dana sebesar Rp 202 miliar berhasil ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari berbagai entitas investasi ilegal.
PPATK juga temukan adanya transaksi terkait pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya.
Mengutip Kompas.id, temuan ini didapat dari penelusuran transaksi 9 kasus investasi ilegal yang ditangani PPATK sejak awal tahun ini.
Sembilan kasus investasi ilegal ini berasal dari modus robot trading ilegal, opsi biner, serta perdagangan mata uang asing (forex) ilegal.
Perlu dicatat transaksinya mencapai triliun rupiah, dan angka ini didapat dari 9 kasus investasi ilegal.
Artinya masih ada kasus investasi ilegal lain yang belum diketahui kejelasannya dan berapa aliran dananya.
Investasi ilegal menyeret dugaan penipuan dan pencucian uang, seperti disampaikan kepala PPATK Ivan Yustiavandana, bahwa pihaknya temukan transaksi terkait pembelian aset mewah seperti kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya.
Hal ini harusnya dilaporkan secara wajib oleh Penyedia Barang Jasa (PBJ) kepada PPATK, tapi kenyataannya tidak dilaporkan.
”Mereka yang kerap dijuluki ’crazy rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” ujar Ivan, Minggu (6/3/2022).
Adapun yang dimaksud ”crazy rich” salah satunya adalah selebritas Youtube atau influencer bernama Indra Kesuma atau lebih dikenal dengan nama panggung Indra Kenz.
KOMENTAR