Jangan Lagi 'Latah' Sebut Orang Pamer Kekayaan dengan Crazy Rich, Investasi Ilegal Para Crazy Rich Berhasil Alirkan Dana Sampai Rp 202 Miliar dari 9 Entitas Investasi Bodong

May N

Editor

Indra Kenz
Indra Kenz

Intisari - Online.com -Aliran dana sebesar Rp 202 miliar berhasil ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari berbagai entitas investasi ilegal.

PPATK juga temukan adanya transaksi terkait pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya.

Mengutip Kompas.id, temuan ini didapat dari penelusuran transaksi 9 kasus investasi ilegal yang ditangani PPATK sejak awal tahun ini.

Sembilan kasus investasi ilegal ini berasal dari modus robot trading ilegal, opsi biner, serta perdagangan mata uang asing (forex) ilegal.

Perlu dicatat transaksinya mencapai triliun rupiah, dan angka ini didapat dari 9 kasus investasi ilegal.

Artinya masih ada kasus investasi ilegal lain yang belum diketahui kejelasannya dan berapa aliran dananya.

Investasi ilegal menyeret dugaan penipuan dan pencucian uang, seperti disampaikan kepala PPATK Ivan Yustiavandana, bahwa pihaknya temukan transaksi terkait pembelian aset mewah seperti kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya.

Hal ini harusnya dilaporkan secara wajib oleh Penyedia Barang Jasa (PBJ) kepada PPATK, tapi kenyataannya tidak dilaporkan.

Baca Juga: Viral Influencer Dapat Vaksin Booster yang Harusnya untuk Nakes, Data WHO Ini Beberkan Banyak Nakes di Indonesia Belum Divaksinasi Sama Sekali, Papua Jadi Sorotan

Baca Juga: Bak Jadi Bukti Kalau Media Sosial Mudah Menipu, Youtuber dan Influencer Ini Bakal Bikin Anda Syok Bahkan Muntah saat Jatidirinya Dibongkar, Modal Silikon dan Filter Kamera

”Mereka yang kerap dijuluki ’crazy rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” ujar Ivan, Minggu (6/3/2022).

Adapun yang dimaksud ”crazy rich” salah satunya adalah selebritas Youtube atau influencer bernama Indra Kesuma atau lebih dikenal dengan nama panggung Indra Kenz.

Dalam akun media sosialnya, Indra sering kali memamerkan harta kekayaannya sehingga warganet menyematkan julukan ”crazy rich” atau kekayaannya gila-gilaan.

Indra Kenz pada Kamis (24/2/2022) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri dengan dugaan melanggar beberapa pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan mendapat ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Ia selama ini dikenal sebagai afiliator dari entitas investasi bodong opsi biner, Binomo.

Afiliator adalah pihak ketiga terkait yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat.

Mereka mendapatkan semacam komisi dari transaksi perdagangan nasabah.

Dugaan penipuan semakin kuat tidak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalani Indra Kenz, tapi tampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli, seperti ditambahkan Ivan.

Baca Juga: Vaksinasi Raffi Ahmad Sampai Disorot Media Asing, Rupanya Karena Ingin Mempelajari Strategi Vaksinasi Indonesia yang Dinilai Kurang Berhasil Ini

Baca Juga: Twitter Atur Ulang Sistem Verifikasi Akun, Syaratnya Banyak dan Rumit!

Penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi pengguna jasanya atau pelanggannya kepada PPATK, berpedoman pada penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, seperti diatur dalam peraturan PPATK.

Influencer 'crazy rich' lainnya

Tidak hanya Indra Kenz, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri juga tengah memeriksa influencer lainnya, Doni Salmanan.

Dia diduga menjadi afiliator entitas investasi bodong opsi biner bernama Quotex.

”Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Tuduhan judi daring menjadi kunci pelaporan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri, bersamaan dengan penyebaran berita bohong dan pencucian uang.

Ia disangkakan pasal judi daring dan penyebaran hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Sudah ada 10 saksi terkait laporan itu.

Baca Juga: Donald Trump Boleh Saja Hanya Menjabat 1 Periode, Rupanya Itu Tiket untuk Masukkan Anaknya yang Berpengaruh Ini Ke Politik Amerika Serikat, 'Dia Memang yang Terpintar'

Baca Juga: Mendadak Terkenal dan Dagangannya Laris karena Diulas Blogger, Pemilik Kedai Makanan Ini Malah Marah dan Lapor Polisi

Tujuh saksi di antaranya adalah saksi pelapor, sedangkan tiga saksi lainnya adalah saksi ahli.

Akhirnya Jumat (4/3/2022) siang kemarin dilakukan gelar perkara penyelidikan.

Hasil gelar perkara menemukan unsur pidana sehingga polisi menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan.

”Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Gatot.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menegaskan dalam berbagai kesempatan, mengimbau masyarakat untuk selalu ingat konsep 2L sebelum berinvestasi.

Adapun 2L itu adalah legalitas dan logis. Masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan tersebut sebelum memutuskan investasi.

Selain itu, masyarakat juga harus berpikir logis dan menghitung dengan baik apakah tawaran itu masuk akal atau terlalu mengada-ada.

”Investasi bodong selalu menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi dan selalu menjanjikan tidak ada risiko kerugian. Itu sesuatu yang tidak masuk akal dan tidak mungkin terjadi,” ujar Tongam.

Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Investasi Bodong, Jangan Sampai Anda Terkecoh

Baca Juga: Inilah 6 Ciri Investasi Online Bodong Menurut OJK, Jangan Tertipu!

Seperti halnya Tongam, Ivan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko.

Umumnya investasi demikian dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi.

Nah inilah sebabnya, sebaiknya kurangi sifat heran dan takjub dengan kekayaan luar biasa milik orang lain dan latah menyebut mereka 'crazy rich', ya.

Baca Juga: Korban Aplikasi Alimama Palsu Mencapai Ribuan Orang dengan Kerugian Milyaran

Baca Juga: Investasi dan Fintech Ilegal Rugikan Masyarakat Indonesia Rp 92 Triliun, Begini Modus Jahatnya

Artikel Terkait