Intisari-Online.com - Hingga kini, invasi Rusia ke Ukraina masih terus berlangsung sejak pasukan Rusia memasuki Ukraina pada Kamis (24/2/2022).
Jumat (25/2/2022), Amerika Serikat (AS) mengatakan akan menjatuhkan sanksi kepada Presiden Rusia Vladimir Putin dan Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov, menyusul pengumuman serupa oleh Inggris dan Uni Eropa (UE) setelah serangan Rusia ke Ukraina.
Meski demikian, Putin justru memerintahkan untuk memperkuat pertahanannya.
Putin bahkan memerintahkan kepala pertahanannya untuk menempatkan "pasukan penangkal" nuklir dalam siaga tinggi pada Minggu (27/2/2022).
Putin menuduh Barat mengambil langkah-langkah "tidak bersahabat" terhadap negaranya.
Namun, ancaman nuklir Putin semakin membingungkan karena berangkat dari doktrin pencegahan nuklir Rusia yang sudah mapan.
Pada 2020, Putin menyetujui prinsip-prinsip dasar dengan empat kasus ketika Moskwa dapat menggunakan senjata nuklir.
Prinsip-prinsip itu adalah ketika rudal balistik ditembakkan ke wilayah Rusia atau sekutu saat musuh menggunakan senjata nuklir, serangan terhadap situs senjata nuklir Rusia, atau serangan yang mengancam keberadaan negara Rusia.
Tak satu pun dari kriteria tersebut terpenuhi dalam konflik Rusia Ukraina saat ini.
Terlebih lagi, Rusia bergabung dengan empat anggota tetap Dewan Keamanan PBB pada Januari dalam menandatangani dokumen yang menegaskan bahwa perang nuklir tidak dapat dimenangi dan tidak boleh diperangi.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR