Chappy juga menyoroti pembelian pesawat tempur baru dengan kondisi wilayah udara yang justru tidak dikuasai Indonesia.
Misalnya yang terjadi di wilayah udara Perairan Selat Malaka, Natuna, serta Kepulauan Riau.
Chappy menyebut wilayah udara beserta sistem pengendaliannya adalah komponen penentu dalam konsep pertahanan udara.
Di dalam konsep pertahanan udara itu, setidaknya terdapat dua subsistem yang sangat dominan, yakni wilayah udara dan pengendaliannya.
Akan tetapi, kata dia, Indonesia justru tidak menguasai dua subsistem ini di wilayah udara di Natuna, Perairan Selat Malaka, dan Kepulauan Riau.
Karena itu, ia menilai bahwa penyelesaian masalah wilayah udara tersebut saat ini justru lebih urgent dibanding mengakuisisi pesawat tempur baru.
KOMENTAR