Intisari-Online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat Rp60 miliar oleh seorang warga Padang bernama Hardjanto Tutik.
Tidak hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat I, Hardjanto Tutik juga menggugat Menteri Keuangan RI sebagai tergugat II, serta turut tergugat III DPR RI.
Semua gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Bagimana awal mulanya?
Dilansir dari kompas.com pada Kamis (27/1/2022), semua berawal pada tahun 1950.
Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrof, menjelaskan kliennya adalah seorang penguasaha pada masa itu.
Lalu kliennya memberikan pinjaman kepada pemerintah sebanyak Rp80.300.
Tentu saja Hardjanto tak main gugat begitu saja. Dia memiliki bukti.
Yaitu bukti penerimaan uang pinjaman yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950 silam.
Di masa itu, bunga yang diberikan sekitar 3% per tahun. Angka itu sesuai dengan peraturan UU yang ada.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR