Intisari-Online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugatRp60 miliar oleh seorang warga Padang bernamaHardjanto Tutik.
Tidak hanyaPresiden Joko Widodo (Jokowi)sebagai tergugat I,Hardjanto Tutikjuga menggugatMenteri Keuangan RI sebagai tergugat II, sertaturut tergugat III DPR RI.
Semua gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Bagimana awal mulanya?
Dilansir dari kompas.com pada Kamis (27/1/2022), semua berawal pada tahun 1950.
Kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrof, menjelaskan kliennya adalah seorang penguasaha pada masa itu.
Lalu kliennya memberikan pinjaman kepada pemerintah sebanyak Rp80.300.
Tentu sajaHardjanto tak main gugat begitu saja. Dia memiliki bukti.
Yaitu buktipenerimaan uang pinjaman yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950 silam.
Di masa itu, bunga yang diberikan sekitar 3% per tahun. Angka itu sesuai denganperaturan UU yang ada.
Bukti lainnya adalah surat pinjaman. Totak ada 3 lembar yang diterima oleh Hardjanto.
Yaitudengan nomor X 7155505 X 715514 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp30.000 serta fotokopi.
Ternyata, nilai satu lembar adalah sebesar Rp10.000.
Total semua buktisurat pinjaman pemerintah tahun 1950dengan satu lembar sebesar Rp 1.000.
Dan pinjaman pemerintah RI berjumlah 36 lembar.
Jika dihitung, maka bunga pinjaman 3% per satu tahun dari pokok pinjaman Rp80.300 adalah Rp2.409.
Lalujika dikonversikan pada emas murni, bunga pinjaman pokok tersebut sama dengan emas seberat 0,603 kg per satu tahun.
Mari kita hitung tahunnya.
Pinjaman pemerintah terhitung mulai 1 April 1950 hingga sekarang. Berarti sudah mencapai 71 tahun.
Nah, jikabunga dikonversikan dengan emas 0,633 kg adalah 42,813 kg emas murni.
"Dan jika diuangkan sekarang, maka nilainya mencapai Rp60 miliar,"jelas. Mendrofa.
Semua gugatan itu sesuai dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara (obligasi) Tahun 1950.
Yangmenyebutkan bahwa program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat hutang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat hutang, pembiayaan kredit progam, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
Lalu apa hasil dari gugatan ini?
Melalui kuasa hukumnyaJaksa Agung RI yangdidelegasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, semua tergugat tidak bersedia membayar utang Rp60 miliar itu.
Tergugat yang dimaksud adalah Presiden Jokowi, Menteri Keuangan, dan DPR RI.
Pihak penggugat dan tergugat tidakmenemui kesepakatan saat mediasi diPengadilan Negeri Padang pada Rabu (26/1/2022).
Semua ituberdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978.
Sebagaimanapenggugat mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, yaitutanggal 28 November 1978.
Namun, jika tidak diuangkan, maka akan kedaluwarsa.
Karena suratobligasi tersebut jadi daluarsa, maka gugatan tidak bisa diterima.
Hal itu disampaikan oleh 12 orang pengacara yang mewakiliMenteri Keuangan.