Intisari-Online.com - Herry Wirawan, guru sekaligus pimpinan salah satu pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung, memperkosa 12 santriwati, 8 orang di antaranya sudah melahirkan.
Dia pun tak hanya terancam hukuman 20 tahun penjara, tetapi juga hukuman kebiri.
HW telah melakukan pencabulan hingga pemerkosaan kepada belasan santriwati yang merupakan murid di pesantren yang dipimpinnya.
Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (9/12/2021), dalam dakwaannya, Herry Wirawan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa barat, Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Sementara itu, melansir The Print, untuk kasus serupa, berikut daftar tujuh negara di dunia yang memberikan hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan:
1. Arab Saudi
Pemerkosaan diancam dengan hukuman mati sebagai hadd atau ta'zir, dalam keadaan pemerkosaan yang menyedihkan dan diperparah atau dalam kasus pemerkosa berantai.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR